Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kapolri
DPR akan Panggil Presiden Joko Widodo Terkait Surat Calon Kapolri
Monday 23 Mar 2015 14:50:40

Ilustrasi. Suasana Sidang Paripurna.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (Dapil Jakarta II) mengusulkan DPR agar segera mengundang Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan surat pencalonan Kapolri Badrodin Haiti. Pasalnya, Selama ini Presiden Jokowi belum pernah sekalipun menjelaskan perihal pembatalan Calon Kapolri Budi Gunawan.

"Berkaitan dengan Calon Kapolri sebelumnya telah diputuskan pada tanggal 15 Januari yaitu Budi Gunawan untuk dilantik, kemudian kita tidak tahu apakah pelantikan itu dibatalkan atau ditunda," ujarnya, saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung Nusantara III, Senin (23/3).

Menurutnya, karena Indonesia merupakan negara hukum seharusnya semua mengacu kepada konstitusi dan peraturan UU lainnya, dan untuk DPR RI harus segera menyikapi secara tegas keputusan Paripurna DPR RI yang telah menyepakati dan memutuskan Calon Kapolri. "Ini mengganggu marwah DPR karena itu kita harus memanggil dan meminta penjelasan kepada Presiden Jokowi terkait surat itu," jelasnya.

Dia menegaskan, Presiden Jokowi telah mengangkangi marwah dan kewenangan DPR RI karena itu harus segera diminta penjelasannya terkait suratnya. "Kita berharap dengan pemanggilan itu tidak terulang lagi peristiwa ketika diminta persetujuan kemudian dibatalkan, jadi harus mengikuti tata perundang-undangan,"paparnya.(sugeng/agung/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]