Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
DPR Wacanakan Revisi UU MD3
2016-11-18 16:06:36

Ketua DPR Ade Komarudin.(Foto: arief/sf)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat kembali mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, DPR menargetkan pembahasan revisi dapat dilakukan pada tahun depan.

Akom, panggilan akrab Ade Komarudin mengatakan, ada beberapa pasal yang diubah dalam UU MD3. Salah satu poinnya adalah mengenai jumlah pimpinan Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) DPR yang saat ini sebanyak empat orang atau genap.

"Menyangkut posisi MKD, pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD Itu ganjil," kata Akom, usai rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Politisi F-PG itu memastikan, poin-poin yang akan direvisi tersebut nantinya diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg).

"(Revisinya, RED) Menyangkut beberapa pasal. Tidak banyak, tapi materinya saya belum dapat banyak laporan, sebaiknya tanya Baleg," imbuh Akom.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu menambahkan, ia juga sudah menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Badan Keahlian Dewan untuk menggodok regulasi terkait rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan saat rapat paripurna.

"Akan dirumuskan sebuah regulasi oleh MKD dengan dibantu Badan Keahlian DPR. Sudah ditugaskan. Mereka harus rumuskan regulasinya dulu. Baru kita bawa kembali ke rapat konsultasi pengganti Bamus untuk mengambil keputusan," papar Akom.

Akom memastikan, fraksi-fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan rencana adanya pengetatan sanksi kepada anggota dewan yang jarang menghadiri rapat. Akom berharap bila nantinya setelah aturan soal sanksi diterapkan, tidak ada lagi anggota DPR yang mangkir dari rapat paripurna.

"Yang jelas kita ingin ketidakhadiran ini selesai kemudian bisa disepakati bersama dan ditaati bersama. Aturan yang implementatif, yang mampu untuk dilaksanakan," harap Akom.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]