Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Interpelasi DPR
DPR Tunda Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
Tuesday 20 Mar 2012 17:11:38

DPR urung memutukan usulan hak interpelasi atas moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba dan terorisme (Foto: BeritaHUKUM.com/riz))
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR urung memutukan usulan hak interpelasi atas moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. Hal ini akibat semua fraksi beralasan belum siap dengan saran dan pendapatnya masing-masing. Sebagian besar fraksi minta waktu untuk mengkaji isi usulan inisiator hak interpelasi itu.

Sedangkan Fraksi Gerindra dengan tegas menyatakan sikap menolak usulan hak interpelasi tersebut. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan keputusan kepada pimpinan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta waktu hinga digelarnya Rakornas partai tersebut. Atas sikap ini, rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPR Pramono Anung menundanya, hingga pecan depan.

"Dengan sikap fraksi-fraksi ini, kami putuskan untuk beri kesempatan fraksi untuk mempelajari dan mengkaji (usulan hak interpelasi) ini. Kami akan masukkan ke Bamus untuk kemudian dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna," kata Pramono sambil mengetuk palu sebagai tanda menutup rapat tersebut yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/3).

Sebelum mendengarkan sikap fraksi-fraksi, Pramono menyampaikan ke forum bahwa seorang anggota DPR dari Fraksi PKS, Buchori yang merupakan seorang inisiator telah menyatakan mencabut dukungannya atas usulan hak interpelasi itu. Surat itu diterima pimpinan DPR pada Kamis (15/3) lalu. “Yang bersangkutan menyatakan telah mencabut dukungan hak interpelasi," kata politisi PDIP ini.

Sebelumnya, usulan hak interpelasi dimotori Fraksi Partai Golkar. Usulan ini selanjutnya mendapat dukungan dari Fraksi PDIP, Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Kemudian, kembali mendapat dukungan dari Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura. Hak ini dicetuskan Fraksi partai Golkar menyusul batalnya pembebasan bersyarat (PB) bagi kader seniornya, yakni Paskah Suzetta.

Paskah Suzetta sendiri telah divonis bersalah dan dihukumn penjara. Kader senior Partai Golkar ini dinyatakan terbukti menerima suap berupa cek perjalanan (Traveller Cheque) terkait terpilihanya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubenur Bank Indonesia (BI). Selain Paskah, puluhan politisi Senayan juga ikut terjerat dalam kasus ini. Mereka pun telah diadili dan divonis penjara.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Bambang Heriyanto, memutuskan bahwa Surat Keputusan Menkumham tentang Pengetatan Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) itu telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini menyusul gugatan yang dilayangkan tujuh narapidana kasus korupsi melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. (mic/rob)


 
Berita Terkait Interpelasi DPR
 
Bambang Soesatyo: Jokowi Tak Punya Itikad Baik, Penggalangan Hak Interpelasi Besok Digulirkan
 
Wacana Interpelasi Menteri BUMN, Setgab Sepakat Dihentikan
 
Demokrat Dan PKB Larang Kadernya Interpelasi Kebijakan Dahlan Iskan
 
DPR Tunda Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
 
Koalisi LSM Kecam Interpelasi DPR Atas Moratorium Remisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]