Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Listrik
DPR Tidak Setuju Kenaikan TDL
Wednesday 12 Oct 2011 23:43:06

Instalasi gardu listrik (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik (TDL) pada April 2012, takkan berjalan mulus. Pasalnya, kebijakan itu mendapat penolakan dari DPR. Sebaliknya, PT PLN Persero diminta untuk melakukan efisiensi. Hal ini didasari adanya temuan BPK yang menyebut triliunan rupiah dana di PPLN terhamburkan. PLN pun pasrah bila TDL tidak jadi dinaikkan.

"Sepengetahuan kami, ada laporan kebocoran dana PPLN. Perusahaan ini melakukan efesiensi dan memperketat pengawasan pengunaan dana. Kami bersama teman-teman di Komisi VII DPR tidak setuju dengan rencana (kenaikan TDL) itu,” kata anggota Banggar DPR Dolfie OFP yang dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10).

Dolfie menerangkan, temuan BPK yang menyebutkan adanya inefisiensi di PLN sebanyak Rp 19,7 triliun. Temuan ini membuat DPR berpikir ulang untuk merestui kenaikan TDL sebesar 10% tersebut. "Karena adanya temuan BPK itu maka PLN harus melakukan efisiensi terlebih dahulu," tegas dia.

Sementara itu, Dirut PT PLN Dahlan Iskan mengaku, pasrah TDL tidak jadi dinaikkan. "Saya pasrah saja, karena itu bukan keputusan PLN melainkan dari DPR. Saya serahkan ke mereka, karena bukan wewenang saya untuk memutuskan naik tidaknya TDL," katanya.

Namun, Dahlan enggan menyikapi apa kerugian yang akan dialami PLN, karena batalnya rencana kenaikan TDL tersebut. Dirinya juga belum dapat menerangkan sikap DPR yang membatalkan rencana kenaikan TDL lantaran temuan BPK terkait inefisiensi di tubuh PLN.(mic/ind)


 
Berita Terkait Listrik
 
• PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
• Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
• Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
• Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
• Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]