Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Tetap Dukung KPK dan Polri
Monday 02 Feb 2015 18:10:06

Ketua DPR Setya Novanto dan para wakil Ketua DPR saat menerima Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Gedung DPR, Senin (2/2).(Foto: iwan armanias/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR mengharapkan KPK dan Polri tetap bisa berjalan seiring sejalan sebagaimana yang kita inginkan bersama. Intinya Dewan mendukung KPK maupun Polri, dengan harapan kedua institusi tersebut bisa melaksanakan tugasnya dan berjalan dengan baik. Hal itu ditegaskan Ketua DPR Setya Novanto seusai menerima Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Gedung DPR, Senin (2/2).

Ketua DPR dalam kesempatan ini didampingi para Wakil Ketua Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah. Dari Wantimpres hadir Subagyo HS, Suharso Monoarfa dan Rusdi Kirana.

Seusai pertemuan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya mendapat masukan-masukan yang sangat berharga, khususnya masalah polri dan KPK.

Sementara Subagyo HS mengatakan, intinya bagaimana agar dalam memberikan nasehat kepada Presiden menghasilan keputusan terbaik untuk kita semua.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, kedatangan Wantimpres ke DPR sedang mencari jalan untuk memberikan masukan dalam posisi sebagai Dewan Pertimbangan. Bagaimana celah terbaik bagi Presiden dalam mengambil keputusan setelah keputusan persidangan pra peradilan. “Banyak yang didiskusikan, bagaimana Wantimpres nanti memberi masukan. Kita persilahkan, karena Wantimpres adalah aparatur yang ada di sekitar Presiden,” jelasnya.

Menurut Fahri, Dewan hanya bisa memberikan catatan-catatan hukum atas semua kasus yang ada. Masukan yang diberikan karena ada UU Kepolisian yang menyebutkan bahwa, Kapolri harus dilantik setelah 20 hari setelah persetujuan Dewan. Dan 20 hari setelah mengecek file DPR, surat persetujuan dikirim tanggal 15 Januari, maka 20 hari jatuh pada tanggal 4 Februarri. “Apa akibat hukum jika sampai tanggal 4 Februari belum ada keputusan Presiden, ini yang banyak didiskusikan antara Pimpinan Dewan dengan Wantimpres,” ujar Fahri Hamzah.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]