Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Angket KPK
DPR Tetap Bekerja dan Pansus Angket Tetap Selidiki KPK
2017-07-19 06:28:21

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: andri/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengaku prihatin terkait ditetapkanya Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus E-KTP oleh KPK. Karena menurutnya, ini menjadi sesuatu yang mendadak di waktu malam dengan diawali pernyataan bahwa KPK tidak akan mengecewakan rakyat. "Keprihatinan ini justru pada kinerja KPK," kata Fahri dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (17/7) malam.

Fahri mengatakan, Pimpinan DPR akan segera menggelar rapat. "Kita tentu akan membahas ini tentunya bersama Pak Nov dan dalam rapim akan diputuskan menghadapi situasi ini dan tentunya kita akan membaca kembali ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 dan tatib terkait apa yang akan dilakukan ke depan," paparnya.

Dia menegaskan yang penting, fungsi dewan tidak boleh berhenti karena kepemimpinan DPR kolektif kolegial sehingga jangan sampai mengganggu satu fungsi.

"Memang selama ini sejak Pak Nov diganggu, secara otomatis tugas-tugas Pak Nov didelegasikan kepada Pimpinan DPR lainnya, fungsi internalnya mewakili pertemuan-pertemuan dengan rapat-rapat kenegaraan dan tanda tangan peresmian, dan fungsi DPR nyaris tidak terganggu sama sekali," tandasnya.

Fahri menduga kasus Novanto seperti kasusnya Nunun dan Miranda. Dimana ceritanya sudah cukup lama dengan tidak menonjolkan dua alat bukti. "Kadang saya juga bertanya dengan Pak Nov, apakah ada bukti baru yang kemudian dikatakan tidak ada sesuatu yang baru, hanya pada pernyataan-pernyataan dari hasil pernyataan persidangan yang sifat-sifatnya peristiwa pertemuan-pertemuan," katanya.

Fahri juga menekankan Pansus Angket KPK tetap menyelidiki KPK. Dia menyatakan bahwa Pansus Angket akan terus bekerja. "Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus Angket terus dilakukan dan sebagian temuan sudah ada," tegas Fahri.

Sebagaimana diketahui bahwa KPK menetapkan ketua DPR sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan, Jumat pekan lalu. KPK sempat menyatakan bahwa, "KPK tidak akan mengecewakan publik dalam menetapkan tersangka E-KTP," tegas wakil ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (14/7) lalu.

Sementara, Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sistem pengendalian internal Sumber Daya Manusia di KPK. Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan, pansus perlu melakukan pendalaman ke berbagai hal mencakup asal-muasal jabatan hirarki di KPK dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.

"Korelasinya nanti kita ingin dapatkan dengan temuan BPK. Ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan dan ada juga sejumlah penyimpangan terkait dengan sistem prosedur internalnya. Ini yang sampai ke sana," ujar Agun di Ruang KK 1 Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/7)

Pernyataan tersebut dia sampaikan sesaat setelah rapat dengan Sesman PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji serta tiga deputi lainnya. Sebenarnya, pansus mengharapkan kehadiran Menpan RB dalam rapat, namun pada Minggu, 16 Juli 2017 malam, Menpan RB memberitahukan kalau dia berhalangan hadir karena ada agenda penting dengan Presiden Joko Widodo.

Penjelasan dari Kemenpan RB dinilai cukup penting karena pansus beranggapan KPK mengacu pada UU 30/2002 tentang KPK, sehingga lembaga anti rasuah itu tidak bisa membuat peraturan tersendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara. Sayangnya jawaban yang dilontarkan oleh wakil Kemenpan RB belum memuaskan pansus.

"Jawaban Kemenpan hanya mempersandingkan bahan antara pegawai tetap dengan PNS. Sementara juga dijelaskan oleh Kemenpan di KPK ada tiga jenis pegawai yakni pegawai tetap, PNS yang dipekerjakan termasuk TNI/Polri dan pegawai tidak tetap. Ini masih melakukan komparasi tapi belum detil," ungkap Agun.

Agun menjelaskan pertemuan ini untuk menindaklanjuti hasil audit BPK tentang temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM. Selain itu, terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

"Jadi murni terkait hal itu bukan ada unsur politik didalamnya. Kita buka rapat ini dan secara terbuka," ujar Agun.(eko/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]