Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
DPR Tegaskan Pentingnya Pengawasan Anggaran Covid-19
2020-07-10 08:14:47

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menegaskan pengawasan penggunaan anggaran untuk menghadapi dampak krisis sangat krusial terutama dalam dalam masa pandemi Covid-19 saat ini. DPR RI juga menekankan pentingnya pengawasan mendalam terhadap penyediaan peralatan kesehatan agar tidak ada kartel dalam hal harga dan ketersediaan alat-alat kesehatan yang krusial.

Pemaparan tersebut disampaikan Anggota BKSAP DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam Webinar Internasional tentang 'Peran Parlemen Dalam Pengawasan Anggaran Covid-19', yang diselenggarakan BKSAP DPR RI bekerjasama dengan Westminster Foundation for Democracy, Rabu (8/7). Dipandu Anthony Smith, Chief Executive WFD, Webinar tersebut mendorong para panelis untuk bertukar pengalaman dan praktik kerja parlemen selama pandemi.

"Ada dua hal yang perlu dipastikan oleh Parlemen. Pertama, Parlemen harus memastikan tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga. Poin kedua, Parlemen juga perlu memastikan kualitas alat kesehatan berstandar WHO dalam pengadaannya," ujar politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Tak hanya itu, Putri juga mengungkapkan Komisi Keuangan, Perbankan dan Non-Bank (Komisi XI DPR RI) saat ini tengah fokus pada peningkatan pengawasan keuangan dan memastikan pencapaian tepat sasaran. Yakni dalam hal keterlibatan Parlemen dalam pengelolaan utang, defisit yang dapat melebihi 3 persen sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 hanya dapat ditempuh hingga 2023.

"DPR RI khususnya dalam hal ini Komisi XI tengah fokus pada peningkatan pengawasan keuangan dan memastikan pencapaian tepat sasaran. Parlemen fokus pada alternatif pembiayaan ruang fiskal untuk pemulihan dari selain utang," terang Puteri yang juga Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Selain Puteri, turut hadir dalam webinar Internasional tersebut Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon. Serta, hadir sejumlah Anggota Parlemen dari negara lain sebagai panelis yakni James Wild (anggota Komite Akuntabilitas Parlemen DPR Inggris), Geordin Gwyn Hill-Lewis (Anggota Parlemen Afrika Selatan) dan Inaya Ezzeddine (Anggota Parlemen Lebanon).(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]