Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Pemilu
DPR Tegaskan Aturan Usulan Capres Sudah Sesuai Konstitusi
Monday 11 Feb 2013 18:21:37

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR berpandangan Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) sudah sesuai amanat Pasal 6A ayat (1), (2) UUD Tahun 1945. Sebab, parpol peserta pemilu yang berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi argumentasi pemohon yang menghendaki parpol peserta pemilu adalah parpol yang telah diusulkan golongan rakyat, buruh, petani, miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia tidak jelas. Ini justru bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945,” ujar Anggota DPR, Ahmad Yani saat memberi keterangan DPR dalam pengujian UU Pilpres di Gedung MK, Senin (11/2).

Ahmad Yani mengingatkan Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur prosentase minimal perolehan kursi DPR dan suara sah nasional untuk dapat mengusulkan capres dan wapres ini pernah diputus MK. Dalam putusan MK No. 26/PUU-VII/2009 ini, pengujian Pasal 9 UU Pilpres itu dinyatakan ditolak karena masih dalam ruang lingkup opened legal policy pembentuk UU.

“Dalil pemohon yang menghendaki rumusan Pasal 9 UU Pilpres agar pasangan capres dan cawapres diusulkan parpol, gabungan parpol, atau golongan rakyat, buruh, petani, sangat tidak beralasan,” tegas Yani.

Sementara Pasal 1 angka (2), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU Pilpres yang mengatur mekanisme internal parpol dalam penentuan capres dan cawapres ini dinilai tidak terkait dengan hak konstitusional pemohon. Pasal-pasal itu juga tak melarang/menghalangi pemohon menggunakan hak mencalonkan diri sebagai presiden dengan syarat harus melalui parpol atau gabungan parpol.

“Pasal-pasal itu juga telah diputus MK, dalam perkara No.56/PUU-VI/2008, No. 51-5259/PUU-VI/2008, dan No. 26/PUU-VII/2009. Karenanya, permohonan harus dinyatakan dinyatakan nebis in idem,” cetus Yani.

Sebagaimana diketahui, Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) mengajukan uji materi Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) UU Pilpres yang mengatur syarat dan mekanisme pengusulan capres dan cawapres oleh parpol. Pemohon menilai Pilres selama ini bertentangan dengan kedaulatan rakyat sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) ) UUD 1945 karena hanya diatur segelintir elit dengan sistem prosentase.

Keempat pasal itu dinilai mengandung rekayasa konspiratif elit parpol untuk menjegal calon presiden murni pilihan rakyat. Misalnya, materi Pasal 9 UU Pilpres mencoba membatasi dan manipulasi suara mayoritas rakyat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dengan adanya pembatasan prosentase suara sah nasional (25 persen) sebagai cerminan suara mayoritas rakyat.

Akibatnya, sebagian besar rakyat seringkali tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR (golput) lantaran menganggap pemilu sarat dengan politik transaksional. Karena itu, KPRI meminta MK untuk membatalkan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dalam UU Pilpres karena telah melanggar hak konstitusional warga negara sebagai pemilih.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]