Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Siap Kawal Nazaruddin
Wednesday 17 Aug 2011 01:18:09

Nudirman Munir (Foto: Istimewa)
*Diusulkan untuk mendapatkan hadiah berupa pembebasan

JAKARTA-Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal Muhammad Nazaruddin. Pengawalan yang dimaksudkan tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan dari berbagai pihak."Kami hanya ingin memastikan, agar semuanya dibuka dan clear," ujar anggota Komisi III DPR Nudirman Munir di Jakarta, Selasa (16/8).

Tak hanya itu, DPR juga akan memfasilitasi pengacara Nazaruddin, OC Kaligis yang dikabarkan dan telah mengadukan ke Komnas HAM, karena merasa dilanggar haknya karena sempat tidak diperbolehkan menemui Nazaruddin di sel Rutan Mako Brimob Polri. “Kami akan berusaha memberikan segala upaya untuk membantu,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Bahkan, dirinya meminta agar Nazaruddin diberi sebuah hadiah, berupa pengurangan hukuman, bahkan hingga pembebasan. "Itu inti sari dari wishtle blower, peniup terompet, peniup peluit. Termasuk kasus Nazaruddin, kenapa dia tidak dilindungi, padahal dia peniup terompet," ujarnya.

Pengacara ini mengilustrasikan sebuah kejahatan yang dilakukan dalam film American Gengster yang menurutnya merupakan sebuah kisah nyata yang difilmkan. Gengster tersebut melakukan penyelundupan narkoba dalam peti mati jenazah pahlawan perang Amerika di Vietnam.

"Hukumannya 135 tahun, tapi karena dia membuka kotak pandora itu maka dia dibebaskan. Tidak ada yang lebih jahat dari itu. Kejahatan ini lebih parah dari pada korupsi. Pelecehan kepada pahlawan Amerika," paparnya.

Ia menambahkan, apapun kejahatan seseorang, jika mampu membuka suatu skandal atau maha skandal dari dari elit politik maka dia harus diberikan hadiah. “Ini untuk memicu untuk lebih banyak lagi munculnya peniup peluit dalam kasus korupsi,” jelas Wakil Ketua BK DPR ini.(tnc/rob)


 
Berita Terkait DPR RI
 
• DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
• Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
• Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
• Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
• Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]