Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Asuransi
DPR Setujui RUU Perasuransian
Wednesday 24 Sep 2014 08:24:30

Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna, Selasa (23/9) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perasuransian menjadi Undang-undang. Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XI Andi Rahmat menyatakan bahwa, pembahasan RUU ini sudah dimulai pada Oktober 2012, dengan berbagai tahapan pembahasan di Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

“Pada rapat kerja tanggal 8 Juli 2013 antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menter BUMN disepakati Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perasuransian berjumlah 597 DIM dengan rincian 308 DIM tetap, 248 DIM perubahan dan 41 DIM usulan baru,” jelas Andi, di hadapan seluruh anggota dewan, di Gedung Nusantara II.

Selanjutnya, pembahasan DIM dilakukan di Panitia Kerja, Tim Musyawarah dan Tim Sinkronisasi. Pembahasan dilakukan secara intensif selama 3 kali masa sidang, terhitung sejak 10 Februari 2014 sampai 12 September 2014.

“Raker antara Komisi XI dengan pemerintah pada 15 September 2014, dengan agenda pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 Menghasilkan naskah RUU Perasuransian untuk diambil keputusan. Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujua terhadap naskah RUU Perasuransian,” kata Andi.

Politisi PKS ini menambahkan, pembahasan yang telah dilakukan telah menghasilkan beberapa perubahan sistematika penulisan RUU, berupa pemambahan jumlah pasal, dari sebelumnya 72 pasal, menjadi 92 pasal. Kemudian, dari semula 15 bab, menjadi 18 bab.

“Selain itu, Komisi XI dan pemerintah juga sepakat bahwa, judul RUU berubah menjadi RUU tentang Perasuransian, dari judul semula ada RUU tentang Usaha Perasuransian,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, penyusunan RUU tentang Perasuransian ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan industri perasuransian, baik secara nasional maupun global yang mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya volume usaha dan layanan jasa perasuransian yang semakin bervariasi, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Penyempurnaan pengaturan UU ini, jelas Andi, mencerminkan perhatian dan dukungan besar bagi upaya perlindungan konsumen jasa perasuransian, sekaligus upaya antisipasi lingkungan perdagangan jasa yang lebih terbuka pada tingkat regional, serta penyesuaian terhadap praktik terbaik di tingkat internasional untuk penyelenggaraan, pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Asuransi
 
• Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
 
• Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
 
• AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
 
• Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
 
• DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]