Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU LKM
DPR Setujui RUU LKM Sebagai Undang-Undang
Wednesday 12 Dec 2012 08:21:32

Persetujuan RUU LKM sebagai Undang-Undang.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mayoritas anggota DPR RI menyetujui RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai Undang-Undang. "Lembaga Keuangan Mikro merupakan lembaga bukan Bank yang bertujuan membantu masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses pembiayaan dari Perbankan," ujar Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto saat membacakan laporan Komisi VI DPR terkait RUU LKM, di Gedung Nusantara, Selasa (11/12).

Dia menambahkan, DPR mengharapkan modal ini nantinya dapat mengembangkan usaha mikro atau kecil seperti usaha kerajinan rumah tangga, pasar tradisional, petani maupun peternak. "RUU ini nantinya akan melakukan kegiatan yang membantu kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sementara kegiatannya meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembiyaan dalam skala mikro, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi usaha," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, LKM tunduk pada OJK yang diberikan kewenangan untuk membina dan mengatur lembaga keuangan bank maupun non bank. Selain itu, lembaga keuangan mikro dimungkinkan untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten dan kota.

"Dalam RUU LKM ada penjaminan masyarakat oleh LKM atau suatu lembaga yang dibentuk pemerintah daerah atau LKM, agar kepercayaan semakin besar. Dalam RUU Keuangan Mikro dimungkinkan koperasi jasa mendirikan lembaga keuangan mikro, Perseroan Terbatas (PT), yang sahamnya paling sedikit 60 persen pemerintah daerah," paparnya.

Dia menambahkan, LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian seluruhnya dimiliki oleh asing. "LKM harus menyesuaikan UU ini paling lambat 2 tahun LKM yang memenuhi persyaratan perbankan dan OJK wajib bertransformasi menjadi lembaga perbankan," tambahnya.

Disisi lain, RUU ini mengakui lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan Hukum adat, Bank desa, pasar, pegawai, kredit usaha rakyat kecil, sementara lembaga lainnya tetapi dapat beroperasi dan wajib menyesuaikan dengan UU ini paling lambat 1 tahun. "lembaga perkreditan desa yang telah ada atas dasar hukum adat diakui keberadaannya," ujarnya.

Airlangga mengatakan, perlu dibuat Peraturan pemerintah sebanyak tiga pengaturan, OJK 11 pengaturan. "kita semua mengharapkan UU LKM ini dapat kuat secara aspek legal formal, dan semoga melalui UU ini dapat membantu masyarakat miskin dan memberikan ruang kepada masyarakat dalam mendorong usaha kecil," tambahnya.(si/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait RUU LKM
 
• DPR Setujui RUU LKM Sebagai Undang-Undang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]