Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Setujui Penunjukkan KAP
Thursday 06 Mar 2014 04:05:21

Ilustrasi. Paripurna DPR RI.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR, Rabu (5/3), menyetujui Laporan Komisi XI terhadap penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013. Keputusan ini diambil setelah Anggota Komisi XI Kamaruddin Sjam membacakan laporannya.

“Berdasarkan laporan Kamaruddin tersebut, apakah laporan hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan KAP tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir di Gedung Nusantara III. Dan jawaban setuju pun diserukan oleh seluruh wakil rakyat yang hadir.

Sebelumnya, dalam laporannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa pada 6 Januari 2014, BPK telah mengusulkan 3 KAP, yaitu KAP Husni, Mucharam dan Rasidi; KAP Tasnim Ali Widjanarko dan Rekan; dan yang terakhir KAP Suhartati dan Rekan. Sedangkan, pada 10 Januari 2014, Menteri Keuangan mengusulkan KAP Husni, Mucharam dan Rasidi; KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan; serta KAP Heliantono dan Rekan.

“Dari kedua usulan tersebut, KAP Husni, Mucharam dan Rasidi diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan, sehingga keseluruhan calon berjumlah lima KAP,” jelas Kamaruddin.

Politisi Golkar ini menambahkan, pada 26 Februari 2014, Komisi XI telah melakukan RDPU dengan kelima KAP yang telah diusulkan tersebut dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, tambah Kamaruddin, pihaknya melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan.

“Dengan memperhatikan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, berdasarkan musyawarah dan mufakat, Komisi XI sepakat untuk menunjuk KAP Husni, Mucharam dan Rasidi sebagai KAP untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK tahun 2013,” ujar Kamaruddin mengakhiri laporannya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, ditetapkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPK dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik.(dpr/sf/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]