Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
DPR Setujui Nama-Nama Anggota Pansus RUU MD3
Tuesday 28 Jan 2014 17:34:37

Wakil Ketua DPR RI, Muh.Sohibul Iman.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dihadiri 281 anggota dari 550 anggota menyetujui nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Bila tidak ada keberatan terhadap anggota yang diusulkan dari masing-masing fraksi, bisa kita sepakati untuk disetujui,”kata Wakil Ketua DPR Muh. Sohibul Iman saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/1).

“Setuju……,”teriak anggota dewan secara serempak dan palu diketuk.

Berikut daftar nama-nama anggota Pansus MD3, dari Fraksi PD terdiri dari Agung Santoso, Edi Ramli Sitanggang, Saan Mustopa, Yahya Sacawiria, Ida Riyanti, Dalimi Abdullah DT. Indokayo, Venna Melinda dan Benny K harma.

Perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah, Taufiq Hidayat, Nurul Arifin, Azhar Romli, Nudirman Munir, Poempida Hidayatulloh. Fraksi PDIP, Arif Wibowo, Bambang Wuryanto, Achmad Basarah, Eva Kusuma Sundari, Abidin Pikri.

Selanjutnya dari Fraksi PKS, terdiri dari Fahri Hamzah, TB. Soemandjaja, dan Abdul Hakim. Fraksi PAN mengirimkan wakilnya yaitu Totok Daryanto dan A. Riski Sadiq. Ahmad Yani dan Muhammad Arwani Thomafi mewakil F-PPP.

Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pansus MD3 ini diisi oleh Muh. Hanif Dhakiri serta Abdul Malik Haramain. Fraksi Gerindra oleh Rindoko Dahono Wingit dan terakhir Fraksi Partai Hanura Saleh Husin.

Rapat Paripurna kali ini mengagendakan dua agenda yang akan dilaporkan yaitu mengenai laporan komisi VII mengenai hasil pembahasan RPP tentang kebijakan energi nasional dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan agenda pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).(nt/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]