Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU Protokol Nagoya
DPR Segera Tuntaskan RUU Protokol Nagoya
Thursday 13 Dec 2012 10:24:40

Anggota Komisi VII, Dewi Ariyani saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI menginginkan segera dituntaskan RUU Protokol Nagoya, Pasalnya RUU ini bertujuan melindungi dan memberdayakan sektor bidang hayati. Protokol Nagoya berisi tentang akses kepada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang yang timbul dari pemanfaatannya atas konvensi keanekaragaman hayati.

"Perjanjian kerjasama internasional yang memberikan ruang untuk bisa mematenkan atau memberikan nilai lebih terhadap sumber hayati yang sumbernya dari negara," dijelaskan Anggota Komisi VII Dewi Ariyani saat memimpin kunjungan PT Sido Muncul, Semarang Jawa Tengah, Rabu (12/12).

Indonesia memiliki ratusan ribu spesies hayati, lanjut Dewi, sumber hayati yang hidup dan asal usulnya dari Indonesia harus dilindungi. "Jangan sampai tanaman-tanaman yang asalnya dari tanah Indonesia ternyata dikliem oleh negara lain, seperti temu lawak yang dikliem Jepang," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya UU khusus yang bisa memproteksi kekayaan hayati Indonesia, maka negara-negara lain yang menggunakan, dan memanfaatkan serta mengeksploitasi sumber hayati asli Indonesia, harus memberikan kontribusi kepada negara.

Dia menjelaskan sekarang tidak ada aturan yang mengaturnya, jadi apapun sumber hayati dapat diekploitasi dari Indonesia. Eksploitasi tidak hanya ada pada bidang migas, tetapi bidang hayati Indonesia ternyata sudah dieksploitasi oleh negara lain, bahkan diklaim.

"Kekayaan hayati Indonesia harus kita lindungi, karena jika dihitung sumber hayati di Indonesia bisa ratusanribu spesies. Indonesia harus dapat berjaya tidak hanya kita punya keragaman budaya tapi Indonesia punya daya saing baru yaitu di bidang hayati," tegasnya.

Dia ingin kebutuhan perusahaan-perusahaan farmasi yang bahan bakunya dari Indonesia, dan karena punya hak paten di bidang masing-masing jenis bahan baku, mereka harus memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini mendesak RUU Protokol Nagoya bisa segera disahkan dan diberlakukan. Prosesnya Komisi VII sedang mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. "Fraksi F-PDIP ingin RUU ini disahkan lebih cepat lebih baik, karena dengan segeranya kita mensahkan RUU ini maka keragaman hayati Indonesia dapat segera terlindungi," ungkap Dewi.(as/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait RUU Protokol Nagoya
 
• DPR Segera Tuntaskan RUU Protokol Nagoya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]