Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ormas
DPR Segera Tuntaskan Dua RUU Krusial
Monday 19 Nov 2012 14:48:28

Ketua DPR, Marzuki Alie saat membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, Senin, (19/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie menilai RUU Ormas dan RUU Lembaga Keuangan Mikro telah mendekati penyelesaian meskipun masih terdapat beberapa pasal yang harus dimatangkan dalam pembahasan kedua RUU tersebut.

"Beberapa substansi yang belum menemukan kata sepakat dalam RUU Ormas, di antaranya adalah definisi, klasifikasi, pengaturan ormas asing, larangan, sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran ormas, termasuk pidana bagi anggota dan pengurus Ormas yang melanggar Undang-Undang (UU)," ujarnya saat membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, Senin, (19/11).

Menurutnya, itu semua harus diatur secara jelas di dalam UU yang akan kita lahirkan, termasuk masalah pendanaan. "Kita juga memperhatikan adanya keberatan beberapa kalangan terhadap RUU Ormas ini. Pandangan dan keberatan, terutama berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia, terutama bagi organisasi yang memiliki karakter kritis terhadap Pemerintah dan lembaga legislatif. Pendapat ini pasti diperhatikan," ujarnya.

Sementara untuk RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, lanjutnya, telah memperoleh kemajuan dalam pembahasan. Beberapa substansi krusial mengenai Lembaga Keuangan Mikro, semua telah mendapatkan kesepakatan bersama di dalam rapat-rapat yang cukup efektif, yang dilakukan pada awal masa reses. "Insya Allah, RUU ini segera dapat memasuki pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR awal Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013," ujarnya.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]