Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
DPR Segera Lakukan Uji Publik Kurikulum 2013
Monday 18 Feb 2013 08:33:32

Wakil Ketua Komisi X DPR, Utut Adianto.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memantapkan perubahan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) menjadi Kurikulum 2013 yang akan diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik dan mendengar aspirasi pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait kurikulum 2013.

“Rencananya Juli ini Kurikulum yang baru akan diberlakukan (Kurikulum 2013), dan kita perlu melakukan uji publik dan mendengar langsung aspirasi pemerintah daerah melalui instansi teknisnya. Tampaknya Kaltim siap melaksanakannya,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto saat ditemui tim parle usai pertemuan di kantor kegubernuran Kaltim, Sabtu (16/2).

Utut mengakui, untuk pemberlakuan Kurikulum 2013 tersebut pemerintah harus mempersiapkan berbagai hal, terutama meliputi guru, buku, maupun siswanya. Terhadap kondisi itu, lanjutnya, maka pemerintah harus meyakinkan Panja sebelum diberlakukan.

Sebab selama Panja Kurikulum melakukan kunjungan kerja maupun rapat kerja bahkan uji publik masih relatif antara siap dan belum. Namun demikian, untuk menjawab permasalahan tersebut sebaiknya dipersiapkan guru-guru terbaik untuk menjadi motor penggerak di masing-masing daerah.

“Sejak awal tadi kita berdiskusi, baik informasi dari SKPD teknis provinsi maupun kota serta lembaga/organisasi profesi yang berkaitan dengan pendidikan di Kaltim dapat disimpulkan bahwa daerah ini siap untuk melaksanakan Kurikulum 2013,” jelasnya.

Kunjungan spesifik Panja Kurikulum Komisi X DPR RI terdiri atas 14 orang dipimpin Utut Adianto dari sejumlah anggota lintas fraksi yakni Rinto Subekti, Jefirstson R. Riwu Kore dan Venna Melinda dari F-PD; Popong Otje Djundjunan, Oelfah AS. Harmanto dari F-PG; Itet Tridjajati Sumarijanto dari F-PDI Perjuangan; Raihan Iskandar dan Ahmad Zainuddin dari F-PKS; Asman Abnur dan Eko Hendro Purnomo dari F-PAN; Reni Marlinawati dari F-PPP; Abdul Hamid Wahid dari F-PKB; dan Herry Lontung Siregar dari F-Partai Hanura.(iw/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]