Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
DPR Sambut Baik Perkembangan Kasus Century
Wednesday 07 Mar 2012 22:11:06

Aksi unjuk rasa penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Seruu.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk segera meningkatkan penyelidikan kasus Century menjadi penyidikan. Sehingga, target KPK untuk dapat menyelesaikan kasus ini sebelum akhir 2012 dapat tercapai. Atas perkembangan tersebut, DPR merespons positif atas kemajuan penanganan kasus yang dilakukan pimpinan KPK periode saat ini.

"Timwas Century DPR telah dapat penjelasan KPK. Kami merasa nyaman KPK telah bekerja sebaik-baiknya," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, usai memimpin rapat Timwas Century bersama pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3).

Kasus Century dipastikan, jelas dia, dapat tuntas dalam waktu paling lama 2012 ini. Hal ini ditunjukan dnegan adanya kemajuan-kemajuan dalam penyelidikan, termasuk konstruksi hukum untuk mengembalikan konstruksi hukum sebagaimana mestinya.

KPK pun telah memastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang selama ini diduga ikut terlibat. Mereka tersebut selama ini diibaratkan sebagai orang yang tak tersentuh. “Jadi, hampir semua fraksi berpendapat bahwa kepemimpinan KPK sekarang ini paten alias bagus,” tandas politisi PDIP tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengungkapkan, dari lima pimpinan KPK, dua di antaranya sudah menyatakan setuju kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, yaitu Zulkarnain dan Abraham Samad. Sedangkan Adnan Pandu Praja kini sakit. Dan Bambang Widjojanto abstain, karena untuk menghindari conflict of interest karena pernah menjadi pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Saat ini tinggal sikap dari Busyro Muqoddas yang ditunggu dalam peningkatan status penyidikan kasus Century. Pimpinan KPK juga berjanji untuk segera memeriksa pihak-pihak yang selama ini tidak terjangkau, seperti mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wapres, Boediono dan mantan Menkeu Sri Mulyani,” ungkap kader Partai Golkar ini.(jpc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]