Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
DPR Sambut Baik Perkembangan Kasus Century
Wednesday 07 Mar 2012 22:11:06

Aksi unjuk rasa penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Seruu.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk segera meningkatkan penyelidikan kasus Century menjadi penyidikan. Sehingga, target KPK untuk dapat menyelesaikan kasus ini sebelum akhir 2012 dapat tercapai. Atas perkembangan tersebut, DPR merespons positif atas kemajuan penanganan kasus yang dilakukan pimpinan KPK periode saat ini.

"Timwas Century DPR telah dapat penjelasan KPK. Kami merasa nyaman KPK telah bekerja sebaik-baiknya," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, usai memimpin rapat Timwas Century bersama pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3).

Kasus Century dipastikan, jelas dia, dapat tuntas dalam waktu paling lama 2012 ini. Hal ini ditunjukan dnegan adanya kemajuan-kemajuan dalam penyelidikan, termasuk konstruksi hukum untuk mengembalikan konstruksi hukum sebagaimana mestinya.

KPK pun telah memastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang selama ini diduga ikut terlibat. Mereka tersebut selama ini diibaratkan sebagai orang yang tak tersentuh. “Jadi, hampir semua fraksi berpendapat bahwa kepemimpinan KPK sekarang ini paten alias bagus,” tandas politisi PDIP tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengungkapkan, dari lima pimpinan KPK, dua di antaranya sudah menyatakan setuju kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, yaitu Zulkarnain dan Abraham Samad. Sedangkan Adnan Pandu Praja kini sakit. Dan Bambang Widjojanto abstain, karena untuk menghindari conflict of interest karena pernah menjadi pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Saat ini tinggal sikap dari Busyro Muqoddas yang ditunggu dalam peningkatan status penyidikan kasus Century. Pimpinan KPK juga berjanji untuk segera memeriksa pihak-pihak yang selama ini tidak terjangkau, seperti mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wapres, Boediono dan mantan Menkeu Sri Mulyani,” ungkap kader Partai Golkar ini.(jpc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]