Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Sahkan Tiga RUU dalam Masa Sidang IV Tahun 2016-2017
2017-04-29 15:35:25

Ketua DPR RI Setya Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).(Foto: iwan armanias/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Masa Sidang IV yang terhitung mulai 15 Maret sampai dengan 17 Mei 2017, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan tiga RUU. Adapun ketiga RUU yang telah disahkan DPR adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif. RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu juga Sidang Paripurna menyetujui RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sambutannya mengucapkan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menuntaskan tanggung jawa ini. Tahapan selanjutnya menjadi kewajiban bagi Anggota untuk mensosialisasikan beberapa undang-undang yang telah disahkan di atas melalui kunjungan kerja pada masa reses.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Komisi X yang telah menyelesaikan pembahasan RUU di atas. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Fraksi serta sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas kerjasamanya," ujar Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).

RUU Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina bertujuan agar permasalahan yang terkait penetapan batas ZEE Indonesia-Filipina dapat menciptakan kepastian hukum terhadap kedaulatan wilayah, ruang. Selain itu juga bermanfaatan untuk ekonomi, melalui sumber daya alam di Kawasan ZEE Republik Indonesia.

Adapun RUU tentang Sistem Perbukuan, DPR beranggapan buku merupakan salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi amanat UUD 1945. Dengan disahkannya RUU tentang Sistem Perbukuan diharapkan keterbatasan akses masyarakat terhadap buku yang bermutu, murah dan merata, baik buku pendidikan maupun buku umum yang selama ini menjadi kendala dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat teratasi. Selain itu, Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan yang komprehensif juga melindungi seluruh pelaku perbukuan.

Adapun RUU tentang Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Dalam Pasal 32 UUD 1945 diamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan disahkannya undang-undang ini diharapkan keberagaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan dan identitas bangsa dapat lebih berperan dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia.(eko,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]