Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Sahkan Tiga RUU dalam Masa Sidang IV Tahun 2016-2017
2017-04-29 15:35:25

Ketua DPR RI Setya Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).(Foto: iwan armanias/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Masa Sidang IV yang terhitung mulai 15 Maret sampai dengan 17 Mei 2017, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan tiga RUU. Adapun ketiga RUU yang telah disahkan DPR adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif. RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu juga Sidang Paripurna menyetujui RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sambutannya mengucapkan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menuntaskan tanggung jawa ini. Tahapan selanjutnya menjadi kewajiban bagi Anggota untuk mensosialisasikan beberapa undang-undang yang telah disahkan di atas melalui kunjungan kerja pada masa reses.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Komisi X yang telah menyelesaikan pembahasan RUU di atas. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Fraksi serta sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas kerjasamanya," ujar Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).

RUU Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina bertujuan agar permasalahan yang terkait penetapan batas ZEE Indonesia-Filipina dapat menciptakan kepastian hukum terhadap kedaulatan wilayah, ruang. Selain itu juga bermanfaatan untuk ekonomi, melalui sumber daya alam di Kawasan ZEE Republik Indonesia.

Adapun RUU tentang Sistem Perbukuan, DPR beranggapan buku merupakan salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi amanat UUD 1945. Dengan disahkannya RUU tentang Sistem Perbukuan diharapkan keterbatasan akses masyarakat terhadap buku yang bermutu, murah dan merata, baik buku pendidikan maupun buku umum yang selama ini menjadi kendala dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat teratasi. Selain itu, Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan yang komprehensif juga melindungi seluruh pelaku perbukuan.

Adapun RUU tentang Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Dalam Pasal 32 UUD 1945 diamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan disahkannya undang-undang ini diharapkan keberagaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan dan identitas bangsa dapat lebih berperan dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia.(eko,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]