Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
DPR Sahkan Revisi UU MD3
Saturday 06 Dec 2014 14:17:28

Ilustrasi. Sidang Paripurna Dewan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jumat (5/12) malam, akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pengambilan keputusan tingkat II yang merupakan lanjutan dari pengesahan tingkat I di Pansus, berjalan lancar tanpa terjadi perdebatan.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Revisi UU MD3 Saan Mustopa menjelaskan ada beberapa substansi yang direvisi dalam UU MD3. Dua pasal yang direvisi yakni pasal 74 ayat 3,4,5 dan 6, dan pasal 98, disepakati untuk dihapus. Pasal ini berisi tentang hak DPR yaitu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang awalnya bisa digunakan di tingkat komisi. Artinya, setelah direvisi, hak DPR hanya berlaku dalam rapat paripurna saja.

Selain itu, revisi juga meliputi penambahan satu di kursi wakil ketua di setiap alat kelengkapan Dewan, dari semula tiga menjadi empat wakil. Kemudian, peniadaan aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR.

Usai Saan melaporkan hasil pembahasan Pansus, Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin rapat paripurna pun menanyakan kepada seluruh anggota DPR terhadap hasil laporan Pansus, apakah setuju atau tidak dengan revisi yang akan dilakukan.

“Apakah RUU perubahan UU MD3 Tahun 2014 dapat disetujui?” tanya Novanto kepada seluruh Anggota DPR yang hadir. Jawaban “Setuju” pun terdengar kompak dilontarkan Anggota DPR, sembari palu pimpinan diketuk, sebagai tanda revisi UU ini disahkan.

Sebelumnya, pembahasan dilakukan oleh Pansus Revisi UU MD3 dengan dipimpin oleh Saan Mustopa (F-PD), dengan didampingi wakilnya, yaitu Arif Wibowo (F-PDIP), Epidardi Asda (F-PPP) dan Ahmad Riza Patria (F-P Gerindra).

Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi masing-masing terkait perubahan dua pasal UU MD3. Kesepuluh fraksi menyatakan setuju terhadap 8 poin. Satu poin adalah penambahan pasal terkait penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan. Sementara 7 poin adalah penghapusan ayat pada dua pasal di UU MD3.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU MD3
 
• Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
• DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
• Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
• UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
• Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]