Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gubernur BI
DPR Sahkan Agus Martowardojo Sebagai Gubernur BI
Tuesday 02 Apr 2013 18:12:02

Gubernur BI, Agus Martowardojo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR melalui sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Pamono Anung, Selasa (2/4), mengesahkan Agus D.W. Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini diambil usai Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis memaparkan Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil Pembahasan Uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia.

Sebelumnya Agus Martowardojo dipilih oleh Komisi XI DPR melalui voting. Dari 54 kertas suara dari Komisi XI, sebanyak 46 suara menyatakan setuju, 7 suara menyatakan tidak setuju, dan satu suara menyatakan abstain.

Seusai Emir Moeis menyampaikan laporannya, Wakil Ketua DPR, yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna kali ini, Pramono Anung meminta tanggapan serta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.

"Dengan ini disetujuinya Agus Marto untuk ditetapkan sebagai Gubernur BI 2013-2018," ujar Pramono setelah tidak ada tanggapan dari peserta Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4).

Pramono mengatakan, persetujuan rapat paripurna tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada. DPR berharap, Agus dapat melaksanakan amanah sebagai Gubernur BI dengan sebaik-baiknya. Agus akan menggantikan Darmin Nasution yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2013.

Sementara itu Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/4), mengatakan sampai saat ini Agus Martowardoyo secara definitif masih menjabat Menteri Keuangan. Julian menambahkan Presiden SBY sedang mempertimbangkan orang yang paling tepat untuk menggantikan Agus.

Di tempat yang sama, Agus Martowardojo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antara Bank Indonesia dengan otoritas fiskal, dalam rangka menjaga keseimbangan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, seiring dengan berlanjutnya kondisi perekonomian global yang masih belum menentu.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gubernur BI
 
• Gerindra Apresiasi Keberanian Gubernur BI Mengingatkan Jokowi
 
• DPR Sahkan Agus Martowardojo Sebagai Gubernur BI
 
• Agus Martowardojo Terpilih Jadi Gubernur BI
 
• Inilah Alasan Fraksi PKS Tolak Agus Martowardojo Jadi Gubernur BI
 
• GarpU Ingatkan DPR Harus Gagalkan Agus Martowardojo Jadi Gubernur BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]