Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR RI Tanda Tangani MoU Dengan Parlemen Kanada
Wednesday 31 Oct 2012 13:42:02

Ilustrasi, penandatanganan MoU (Foto: Ist)
KANADA, Berita HUKUM - DPR RI dan Parlemen Kanada menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk kerjasama antar parlemen di berbagai bidang.

Penandatanganan MoU dilakukan di sela-sela partisipasi Delegasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-127 Inter-Parliamentary Union (IPU) yang digelar sejak 21-26 Oktober lalu di Quebec City, Kanada.

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yang mewakili Delegasi Indonesia dan co-Chair Canada-Indonesia Parliamentary Friendship Group dari Parlemen Kanada, Deepak Obhrai dan Senator Mac Harb menyepakati sejumlah hal-hal penting kerja sama yang juga menjadi penanda 60 tahun hubungan Indonesia-Kanada.

MoU tersebut menggaris bawahi kerja sama antar parlemen kedua negara dalam bidang riset, hubungan konstituen serta hubungan media. Aktivitas utama dalam seluruh bidang tersebut mencakup tukar menukar informasi dan pengalaman.

Selain penandatanganan tersebut, Delegasi Indonesia juga telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan Sidang Umum ke-127 IPU yang bertemakan Citizenship, identity and linguistic and cultural diversity in a globalized world. Pada debat umum tersebut, Ketua Delegasi Indonesia, Priyo Budi Santoso menyampaikan pidatonya.

Delegasi juga telah berbicara dalam berbagai topik sidang sidang komite seperti 1st Standing Committee Enforcing the responsibility to protect: The role of parliament in safeguarding civilians’ lives; 2nd Standing Committee dengan tema Fair trade and innovative financing mechanisms for sustainable development; 3rd Standing Committee dengan tema The use of media, including social media, to enhance citizen engagement and democracy.

Delegasi Indonesia secara aktif mengikuti jalannya sidang dan mengikuti berbagai panel diskusi, dengan tema di antaranya Creating opportunities for youth in today’s global economy, Building peace after conflict, Peak oil: what prospects for energy security, dan New Tools to promote nuclear disarmament.

Pada kesempatan ini, delegasi Indonesia juga memenuhi undangan Komisi HAM Anggota Parlemen untuk membahas penyelesaian beberapa pelaporan kasus pelanggaran HAM terhadap mantan anggota parlemen Indonesia, yaitu Eddy Tanumihardja, Tengku Nashiruddin Daud, dan Muhammad Nazaruddin.

Selain Wakil Ketua DPR RI sebagai Ketua Delegasi, juga diikuti Surahman Hidayat (Ketua BKSAP), Sidharto Danusubroto (Wakil Ketua BKSAP), Hayono Isman (Wakil Ketua BKSAP), Andi Anzhar Cakra Wijaya (Wakil Ketua BKSAP), Azam Azman Natawijana dan Emil Abeng.(tt/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]