Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pajak
DPR RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
2021-10-07 22:42:00

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10).(Foto: Runi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan Undang-Undang atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang berada di DPR RI menyetujui pengesahan UU HPP itu.

"Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar kepada peserta Rapat yang disambut jawaban setuju di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10). Selanjutnya regulasi itu tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi berlaku.

Sebanyak delapan fraksi yang menyatakan persetujuan pengesahan ialah fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP. Sedangkan fraksi PKS menyampaian penolakan rancangan UU ini sebagaimana yang sudah disampaikan saat pembicaraan di tingkat komisi.

Adapun sebelumnya, rancangan UU itu telah melalui pembahasan di Komisi XI DPR RI bersama pemerintah serta dalam rapat Panja hingga rapat Timus dan Timsin. Beleid baru itu pun akan menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelum rapat paripurna mengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie melaporkan bahwa UU tentang pajak yang baru ini terdiri dari sembilan BAB dan 19 pasal. Secara garis besar terdapat beberapa pengaturan seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi.

Lalu UU HUP turut mengatur perbaikan pada Pajak Penghasilan dan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. UU itu juga akan mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan juga Pajak Karbon. Tak lupa pula Dolfie menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak dalam menuntaskan UU itu.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi yang dilaksanakan Komisi XI ini," tutupnya.(ah/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pajak
 
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022
 
Pemerintah akan Kenakan Pajak untuk Penerima Fasilitas dari Kantor
 
DPR RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
 
Komisi IV Minta Rencana Pajak Sembako Dikaji Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]