Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Israel
DPR RI Ajak Masyarakat Bangun Gerakan Anti Penjajahan Israel
2017-02-23 09:15:02

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mahfudz Sidiq mengatakan, Israel tak akan berhenti hingga terwujudnya "Imperium Israel Raya" yang meliputi sebagian besar wilayah Timur Tengah. "Itu impian dan doktrin mereka sejak 1917. Apalagi pemerintah Amerika Serikat di bawah Trump makin menegaskan dukungannya atas kepentingan Israel," kata Mahfudz, Rabu (22/2).

Menurutnya, saat ini sikap dan gerakan antimuslim sedang merebak di mana-mana, karena itu perlu adanya sikap nyata, semangat anti penjajahan. "Saya menaruh harapan kepada Indonesia untuk bersikap dan beraksi nyata. Semangat anti-penjajahan harus terus ditunjukkan secara nyata oleh Indonesia, baik oleh pemerintah, DPR, masyarakat dan juga kalangan organisasi masyarakat," paparnya saat menghadiri Konferensi Internasional ke-6 Untuk Mendukung Intifada Palestina yang diselenggarakan oleh Parlemen Republik Islam Iran di Teheran pada 21-22 Februari 2017.

Menurut laporan investigasi Uri Blau (2015) terkait perkembangan pemukiman baru, lanjutnya, proyek pembangunan di Palestina oleh pemerintah Israel mendapatkan bantuan pendanaan dari pihak swasta AS, baik perusahaan dan perorangan sebesar 220 juta dolar selama kurun 2009-2013 yang disalurkan melalui organisasi non pemerintah.

Terkait perampasan tanah dan pembangunan permukiman baru, komunitas internasional menegaskan bahwa hal itu melanggar Konvensi Jenewa ke-4 tentang Perlindungan Warga Sipil Pada Saat Perang. Pada 2004, Pengadilan Internasional menegaskan bahwa permukiman baru tersebut adalah ilegal. Ban Ki-Moon semasa menjabat Sekjen PBB pada April 2012 juga menyatakan bahwa permukiman baru tersebut ilegal dan menabrak Peta-Jalan Perdamain Israel-Palestina.

Pada Desember 2016, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2334 yang menyatakan bahwa semua penyewaan tanah, bangunan, dan kegiatan perdagangan di wilayah permukiman baru tersebut adalah ilegal. "Kita bisa saksikan bagaimana Israel tutup mata dan telinga terhadap semua sikap dunia dan lembaga PBB. Bagi mereka penjajahan atas Palestina adalah kepentingan politik dan juga ideologi,"jelasnya.(si/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Israel
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]