Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
DPR Pertanyakan Keabsahan UN 2013
Tuesday 30 Apr 2013 09:22:58

Anggota Komisi X, Reni Marlinawati.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X Reni Marlinawati mempertanyakan keabsahan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013. Ia melihat proses penyelenggaraan UN SMA dan sederajat tahun 2013 banyak melanggar aturan.

“Absahkah UN tahun ini jika merujuk pada proses penyelenggaraannya? Banyak peraturan kementerian dalam Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang nyaris tidak jalan,” kata Reni di gedung DPR RI, Senin (29/4).

Politisi PPP ini menyatakan salah satu peraturan yang dilanggar Peraturan BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013 yang mengatur tentang ketentuan teknis dan operasional yang terkait pelaksanaan UN, yakni serentak, jujur dan berkeadilan. Fakta di lapangan, UN berjalan dalam waktu yang berbeda.

Ia juga mengingatkan Mendikbud untuk menelaaah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 pasal 57 dan 58. Dalam UU ini disebutkan bahwa evaluasi terhadap peserta didik dan lembaga dilakukan oleh pendidik, bukan oleh pemerintah. Selain itu seharusnya BSNP yang berwewenang melakukan UN, tapi pada prakteknya dilakukan oleh pemerintah, sementara BSNP hanya sebagai validasi soal dan pengawas.

“Berdasarkan UU itu, maka itu yang menjadi dasar kami pada 2010 untuk merumuskan bahwa UN bukan merupakan pemeta kelulusan, namun hanya salah satu faktor penentu kelulusan. Maka dalam hal ini, saya melihat ada pelanggaran pada pasal 57 dan 58,” tegas Reni.

Ia memastikan, ujian nasional tahun ini tidak sah secara hukum. Ia juga meminta agar segera diambil langkah-langkah penting. Jika hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 tetap dipaksakan sebagai acuan utama kelulusan, Reni secara tegas akan melakukan gugatan lewat jalur hukum.(sf/mp/dpr/bhc/opn))


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]