Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Perjuangkan Kepentingan Nasional di Forum Internasional
2019-07-27 06:16:48

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Andri/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menjalankan fungsi diplomasi parlemen, DPR RI ikut memperjuangkan kepentingan nasional dengan mengirimkan delegasi untuk menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen regional maupun Kerja Sama Internasional.

Demikian diungkapkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyampaikan kinerja DPR RI dalam pidatonya di Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Delegasi DPR RI menghadiri ASEAN - AIPA Interface Meeting pada 21-23 Juni 2019 di Bangkok, Thailand dengan tema pembicaraan "Advancing Parliamentary Partnership for Sustainable Community." Beberapa isu krusial kawasan dibahas dalam pertemuan tersebut, seperti isu Rohingya dan stabilitas keamanan di kawasan. Sebelumnya, delegasi DPR RI juga menghadiri pertemuan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dengan Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) pada 11-17 Mei 2019 di Roma, Italia.

Sementara dalam Sidang Asian Parliamentary Assembly (APA) Standing Committee on Political Affairs di Iran pada 25 - 28 Juni 2019, delegasi membahas 10 resolusi diantaranya isu Palestina, penguatan parlemen, demokrasi, multilateralisme dan integrasi parlemen Asia. Posisi Indonesia cukup diperhitungkan dalam forum karena merupakan negara demokrasi terbesar di Asia.

Di masa sidang V ini, DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 7 Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

Selain itu, DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 9 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022. Begitu juga dengan Komisi VII DPR RI telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur Pemangku Kepentingan periode 2019 - 2024 dengan keputusan mengembalikan kepada Pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait agar DEN dapat berfungsi secara efektif.

Sementara dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI melalui Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII meminta pemerintah melakukan proses hukum terkait temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan pabrik Mi Instan milik PT. Indofood Tbk di Medan, Sumatera Utara.(ann/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]