Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Partai Gerindra
DPR Pecat Widjono, Fraksi Gerindra Layangkan Protes
Tuesday 20 Mar 2012 19:17:49

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR Widjono Hardjanto (Foto: dpr.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Partai Gerindra DPR sangat menyesalkan dan merasa dizalimi DPR atas keputusan Badan Kehormatan (BK) yang secara pihak memecat Widjono Hardjanto sebagai anggota Dewan. Atas hal ini, sikap keberatan dan protes alam disampaikan fraksi tersebut kepada pimpinan BK dan DPR.

Namun, rasa keberatan dan protes itu bukan menyangkut materi pemecatan Widjono, melainkan akibat kekecewaan fraksi ini yang tidak diakomodasi BK DPR. “Kami protes, karena dalam pembahasan tata beracara BK, fraksi kami tidak masuk dalam BK. Jelas itu sangat tidak adil,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3).

Akibat tidak diakomodasi keberatan Fraksi Gerindra dalam BK, lanjut dia, fraksi tersebut tidak dapat melakukan pembelaan kepada anggotanya yang tersangkut masalah tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan fraksi lainnya yang bisa melakukan pembelaan, karena fraksinya diakomodasi dalam BK. “Keputusan BK mengikat seluruh anggta DPR, tapi ada fraksi yang tidak akomodasi keanggotaannya dalam BK. Kami akan protes, karena kami tidak bisa lakukan pembelaan seperti fraksi lain," imbuhnya.

Menurut dia, dalam proses pemeriksaan Widjono Hardjanto yang absen dalam kegiatan DPR, BK belum pernah sekali pun meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan atau dari fraksi bersangkutan. Padahal, pihaknya sudah menjelaskan bahwa Widjono dalam kondisi sakit, ada surat dokter, ada surat izin sakit, dan surat keterangan dari fraksi, namun tidak dipertimbangkan malah langsung divonis. “BK juga tidak pernah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi,” jelas Muzani.

Sementara Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Edi Prabowo mengatakan, alasan BK yang memberhentikan Widjono Hardjanto sebagai anggota DPR, sangat tidak tepat. Sebab, penggunaan pasal Pasal 213 ayat 2 poin 4 yang berbunyi apabila anggota DPR selama tiga bulan absen berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka dapat diberhentikan, tidak dilaksanakan secara tepat.

"Alasan itu tidak bisa kami terima, karena beliau selalu memberi izin tertulis. Proses sebelum diumumkan sudah kami sampaikan ke pimpinan DPR, tapi tiba-tiba diumumkan dipecat. Kami merasa dizalimi dan sepertinya ada yang berupaya menjatuhkan citra Gerindra," jelas dia.

Berdasarkan kesepakatan dalam DPR, jelas Edi, jika ada anggota fraksi yang tidak terwakili dalam BK diperiksa, maka harus terlebih dahulu memanggil pihak terkait sebelum pengambilan keputusan. "Telah disepakati sebelumnya bahwa fraksi yang tidak dapat kursi dalam BK, harus memeriksa dan memanggil yang bersangkutan akan lebih dahulku,” tegasnya dengan nadi tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna memutuskan untuk memecat Ketua FRaksi Partai Gerindra Widjono Hardjanto sebagai anggota DPR. Keputusan ini diambil merujuk pada rekomendasi BK DPR yang menyatakan bahwa Widjono secara dua bulan berturut-turut tidak pernah mengikuti aktivitas DPR. Widjojo sendiri diketahui tengah sakit akibat kanker kelenjar gerah bening.(inc/rob)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]