Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Partai Gerindra
DPR Pecat Ketua Fraksi Partai Gerindra
Tuesday 20 Mar 2012 15:41:01

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Widjono Hardjanto (Foto: dpr.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR secara resmi memecat Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Widjono Hardjanto. Ia dinyatakan terbukti selama dua bulan tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR. Pemecatan tersebut diputuskan, setelah melalui rapat tertutup antara Badan Kehormatan (BK) dengan para pimpinan DPR pada Senin (27/2) lalu.

"Badan Kehormatan DPR menyatakan bahwa terlapor Widjono Hardjanto dikenai sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPR," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/3).

Widjono terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan sebagai anggota Dewan selama dua bulan berturut-turut. "Keputusan pemecatan diambil, setelah mempertimbangkan secara seksama alat bukti bahwa terlapor tak dapat melaksanakan tugas keberlanjutan,” tutur dia.

Seperti diketahui, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada 2009 lalu, Widjono yang merupakan anggota Komisi VII DPR ini, hanya beberapa kali aktif dan hadir dalam kegiatan DPR. Selebihnya, ia absen karena harus menjalani pengobatan untuk penyakit kanker getah bening di luar negeri, Singapura dan Cina. Hingga keputusan ini dijatuhkan, ia juga tak hadir di DPR.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]