Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Nilai Bupati Buton Utara Langgar UU
Friday 22 Feb 2013 08:55:34

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, dirinya akan menyampaikan langsung kepada Mendagri Gamawan Fauzi bahwa Bupati Buton Utara telah melakukan pelanggaran terhadap UU.

"Ini persoalan UU bahwa seorang Bupati telah melakukan perlawanan dan teguran beberapa kali dari Mendagri, Dirjen Otda," tegasnya saat menerima Rombongan Forum Masyarakat Pembela UU Kabupaten Buton Utara (FMPU-Butra) di pimpin oleh Ikhwan Karmawan, di Gedung Nusantara III, Kamis (21/2).

Pada kesempatan itu, Ikhwan Karmawan melaporan bahwa Bupati Muh. Ridwan Zakariah sejak terpilih mengabaikan dan melakukan perlawanan terhadap amanah Pasal 7 UU No. 14 tahun 2007 dimana UU tersebut menjelaskan secara jelas bahwa Ibukota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga Kecamatan Bonegunu, namun dia selaku Bupati mengalihkan seluruh kegiatan Pusat penyelenggaraan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Perkantoran SKPD di Ereka Kecamatan Kulisusu.

Menurut Ikhwan, Mendagri telah mengirimkan surat tanggal 22 Juni 2011 mengenai pemfungsian Ibukota Kabupaten Buton Utara di Burangga, Kecamatan Bonegunu, namun tidak diindahkan yang berakibat terjadi kerusuhan sosial pembakaran mobil dinas, kantor DPRD dan kantor Bupati Buton Utara, serta masyarakat.

Berikutnya, lanjut Ikhwan, Dirjen Otda pada tanggal 27 September 2011, juga telah menyurati agar Bupati Buton Utara segera memfungsikan ibukota kabupaten Buton Utara di Buranga kecamatan Bonegunu. "Bupati Buton Utara tetap tidak mengindahkan bahkan mengajukan uji material ke MK namun MK menolak seluruh permohonan pemohon," ujarnya.

Marzuki menjelaskan, secara mekanisme Bupati dapat dilengserkan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD yang menyatakan bahwa Bupati melanggar UU. Baru kemudian diajukan ke MA setelah itu dikirim kepada Presiden untuk segera dikeluarkan Kepresnya. "Bila MA setuju tentunya usulan pemecatannya dikirim ke Presiden dan segera dikeluarkan Kepresnya," terangnya.(si/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]