Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Narkoba
DPR Minta Tutup Ruang Peredaran Narkoba di Indonesia
2018-05-04 18:59:04

Tampak Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (baju Putih) saat menghadiri pemusnahan barang bukti 2,6 ton narkoba jenis sabu bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko, di silang Monas.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kembali meminta semua pihak untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya, meski aparat berwenang sudah melakukan berbagai upaya penegakan hukum terhadap para bandar, pengedar serta pengguna narkoba. Namun hingga kini penyelundupan dan peredaran narkoba masih tinggi di Indonesia.

"Saya sudah berkali-kali menyerukan jihad melawan narkoba. Ini butuh dukungan semua pihak. Bukan hanya dari aparat hukum saja, melainkan yang paling utama dari masyarakat sekitar. Jangan ragu melaporkan kepada aparat hukum jika menemukan pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam lingkaran narkoba," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menghadiri pemusnahan barang bukti 2,6 ton narkoba jenis sabu bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko, di silang Monas, Jakarta, Jumat (4/5).

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan bahwa jihad memerangi narkoba sudah dilakukan dari hulu sampai hilir. Aparat di wilayah perbatasan maupun intelijen semakin kuat. Walaupun memang masih belum sempurna, namun akan terus ditingkatkan.

Salah satu upaya yang dilakukan DPR RI adalah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi UU Narkotika sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum lebih lanjut. Beberapa diantaranya menyangkut pelaksanaan eksekusi hukuman mati agar ada efek jera.

"DPR RI sudah mendorong pemerintah agar revisi UU Narkotika bisa segera kita bahas. Kita perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dimana peredaran, perdagangan, maupun penyelundupan narkoba sudah semakin canggih. Bandar dan sindikatnya juga antar negara. Saya ingin revisi UU Narkotika bisa menjawab berbagai tantangan tersebut," pungkas Bamsoet.

Pada kesempatan itu, Bamsoet juga mengapresiasi kerja keras BNN, TNI AL, Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, maupun aparat lainnya yang saling bahu membahu untuk menggagalkan penyelundupan narkoba ke Tanah Air. Dari proses pengintaian dan pengejaran tak kenal lelah, hingga akhirnya 2,6 ton narkoba bisa diamankan.

"Keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkoba itu menjadi bukti nyata keberhasilan pemerintahan Jokowi - JK dalam menjaga masa depan bangsa. Bukan hanya melakukan tindakan hukum terhadap pedagang dan korban, namun juga sudah dilakukan pencegahan sejak di pintu masuk wilayah Indonesia," papar politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Kepala BNN Heru Winarko menyadari bahwa tugas BNN ke depan cukup berat. Pasalnya masih banyak peredaran narkoba yang belum berhasil terungkap, terutama yang berasal dari luar negeri. Meski demikian, pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus mengibarkan bendera perang terhadap peredaran narkoba di Indonesia.

Selain memperkuat barisan-barisan pengamanan di daerah-daerah perbatasan Indonesia yang menjadi pintu penghubung Indonesia dengan negara lain. Baik perbatasan di laut maupun di darat.

"Kami juga memperkuat barisan pencegahan ke desa-desa dan kampong-kampung, bahkan sampai ke Posyandu. Tujuannya tidak lain adalah untuk memperkenalkan jenis-jenis narkoba sekaligus bahaya yang mengancam di belakangnya," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]