Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amandemen UUD 45
DPR Minta Presiden Berani Amandemen UUD 1945
2017-11-13 22:54:05

Wakil Ketua DPR RI Korkesa Fahri Hamzah saat di wawancarai wartawan.(Foto: Jayadi/Andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memandang perlu adanya keberanian seorang Presiden untuk mengamendemen UUD 1945 yang ke-lima. Hal itu untuk memperkuat cabang-cabang dari kekuasaan yang ada di tanah air.

Demikian disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR saat menerima laporan tim reformasi parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).

Fahri mengatakan meski UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, Presiden sebagai kepala negara harus berani mengajak parlemen untuk mengamendeman yang ke lima.

"Memang kalau presiden berani, harus berani mengundang kita untuk mengamendemen UUD 45. Meski sudah diamandemen empat kali, tapi dalam dinamikanya tidak berkali-kali, sebetulnya itu baru amandemen sekali," kata Fahri dalam rilis yang diterima Parlementaria.

Fahri melanjutkan, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang memiliki kabar di kabinet, seharusnya sudah bisa merangkum kebutuhan atas amandemen UUD 1945 yang ke-lima. Sehingga, cabang-cabang kekuasaan yang ada semakin kuat.

"Setelah amandemen terakhir 2003, sekarang ini sudah 14 tahun, seharusnya seorang presiden atau kabinet yang punya pandangan kamar yang solid dan punya kekuasaan eksekutif, sudah bisa merangkum keseluruhan dari pada keseluruhan amandemen kelima, sehingga dasar dari cabang-cabang kekuasaan kita itu kuat," terangnya.

Misalnya, kata Fahri, Dewan Perakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan memadai. Padahal, tradisi senat di Indonesia bersumber dari fakta bahwa Indonesia pernah menganut sistem federasi.

"DPD misalnya bagaimana dia diletakkan sebagai lembaga, tapi kewenangan tidak diberikan secara memadai, sehingga DPD itu seperti ngambang. Ini seharusnya diperkuat, dia ini sebagai apa," jelas Fahri.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan anggota kongres Amerika Serikat David Price, Fahri juga menyampaikan harapannya agar desain reformasi parlemen Indonesia lebih baik ke depan. Hal itu dalam rangka memperkuat fungsi DPR RI.

"Tim Reformasi DPR merencanakan pemecahan UU MD3 menjadi setidaknya Empat UU. Diantaranya, UU DPR, UU DPD dan UU MPR. Dan juga UU tentang Kawasan Legislatif," kata Fahri di Washington DC, Kamis (2/11).(ann/mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]