Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
DPR Minta Polisi Bertindak Tegas Usut Kasus Kendal
Wednesday 24 Jul 2013 09:11:53

Anggota Komisi III DPR, Imam Suroso.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI minta Polisi bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan tindakan anarkis. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Imam Suroso kepada Parlementaria baru-baru ini terkait peristiwa sweeping yang dilakukan FPI yang disusul bentrokan dengan warga di Kendal, Jawa Tengah, hingga berakhir pada tewasnya tiga orang yang tertabrak mobil FPI.

Dikatakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, dengan adanya Undang-undang Ormas yang baru disahkan beberapa waktu lalu seharusnya selain dapat menjadi sebuah aturan bagi setiap ormas untuk melakukan aktivitasnya, juga dapat menjadi pegangan polisi untuk menindaktegas ormas yang bersifat anarkis.

“Sweeping di bulan suci Ramadhan itukan sebenarnya tugasnya aparat kepolisian, bukan tugas ormas tertentu, apalagi hal itu dilakukan dengan cara anarkis. Ini sangat menyedihikan ormas yang membawa nama agama, kok malah bertindak anarkis,”jelas Imam.

Ditambahkannya, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan lainnya, ia meminta agar kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku. Apalagi sampai merenggut nyawa tiga orang.

“Dalam bulan suci Ramadhan, kita harus bisa mengatasi permasalahan dengan hati dingin, tidak perlulah ormas itu berlebihan atau over acting, yang wajar-wajar saja. Mereka (ormas) tidak perlu mengambil alih tugas kepolisian, karena itu pasti akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu perlu kearifan dan kedewasaan dari kita semua untuk mengerem dan mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan anarkis yang mengatasnamakan masyarakat, tetapi akhirnya malah meresahkan dan mengganggu masyarakat,”paparnya.

Selain itu,, ia juga berharap agar polisi juga mampu mengevaluasi diri dengan melaksanakan tugasnya secara maksimal, sehingga kewenangan dan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat tidak diambil alih oleh pihak lain.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPR RI Marzuki Alie di rumah dinasnya di Widya Chandra. Marzuki mengatakan bahwa Polisi harus berani bertindak tegas, karena tanpa adanya penegakan hukum yang baik maka akan terjadi hukum rimba.

“Kejadian tersebut sangat berbahaya, karena kita sebagai negara yang demokrasi tidak boleh main hakim sendiri, semuanya harus melalui proses hukum dan oleh karenanya penegak hukum yang harus bertindak sesuai dengan undang-undang,”tegas Marzuki.

Sementara itu beberapa waktu lalu seperti yang dilansir berbagai media massa, Presiden SBY juga sudah menginstruksikan pihak kepolisian agar mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kerusuhan di Kendal yang melibatkan Ormas FPI tersebut.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]