Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
DPR Minta Polisi Bertindak Tegas Usut Kasus Kendal
Wednesday 24 Jul 2013 09:11:53

Anggota Komisi III DPR, Imam Suroso.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI minta Polisi bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan tindakan anarkis. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Imam Suroso kepada Parlementaria baru-baru ini terkait peristiwa sweeping yang dilakukan FPI yang disusul bentrokan dengan warga di Kendal, Jawa Tengah, hingga berakhir pada tewasnya tiga orang yang tertabrak mobil FPI.

Dikatakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, dengan adanya Undang-undang Ormas yang baru disahkan beberapa waktu lalu seharusnya selain dapat menjadi sebuah aturan bagi setiap ormas untuk melakukan aktivitasnya, juga dapat menjadi pegangan polisi untuk menindaktegas ormas yang bersifat anarkis.

“Sweeping di bulan suci Ramadhan itukan sebenarnya tugasnya aparat kepolisian, bukan tugas ormas tertentu, apalagi hal itu dilakukan dengan cara anarkis. Ini sangat menyedihikan ormas yang membawa nama agama, kok malah bertindak anarkis,”jelas Imam.

Ditambahkannya, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan lainnya, ia meminta agar kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku. Apalagi sampai merenggut nyawa tiga orang.

“Dalam bulan suci Ramadhan, kita harus bisa mengatasi permasalahan dengan hati dingin, tidak perlulah ormas itu berlebihan atau over acting, yang wajar-wajar saja. Mereka (ormas) tidak perlu mengambil alih tugas kepolisian, karena itu pasti akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu perlu kearifan dan kedewasaan dari kita semua untuk mengerem dan mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan anarkis yang mengatasnamakan masyarakat, tetapi akhirnya malah meresahkan dan mengganggu masyarakat,”paparnya.

Selain itu,, ia juga berharap agar polisi juga mampu mengevaluasi diri dengan melaksanakan tugasnya secara maksimal, sehingga kewenangan dan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat tidak diambil alih oleh pihak lain.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPR RI Marzuki Alie di rumah dinasnya di Widya Chandra. Marzuki mengatakan bahwa Polisi harus berani bertindak tegas, karena tanpa adanya penegakan hukum yang baik maka akan terjadi hukum rimba.

“Kejadian tersebut sangat berbahaya, karena kita sebagai negara yang demokrasi tidak boleh main hakim sendiri, semuanya harus melalui proses hukum dan oleh karenanya penegak hukum yang harus bertindak sesuai dengan undang-undang,”tegas Marzuki.

Sementara itu beberapa waktu lalu seperti yang dilansir berbagai media massa, Presiden SBY juga sudah menginstruksikan pihak kepolisian agar mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kerusuhan di Kendal yang melibatkan Ormas FPI tersebut.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]