Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Dana Desa
DPR Minta Kementerian Desa Evaluasi Dana Desa
2016-03-10 10:53:21

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
MADURA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT-T) untuk melakukan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Pasalnya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Fary Djemy Francis mengatakan hal itu kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja Komisi V DPR dalam rangka Peninjauan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor DPRD, Bangkalan, Madura Selasa (8/3).

Sejumlah Anggota Komisi V DPR seperti Sudjadi, Sigit Sosiantomo, Budi Yuwono (F-PDIP), Hanna Gayatri, Syahrulan Pua Sawa (F-PAN) Agung Budi Santoso (F-Demokrat), Gatot Sudjito (F-Golkar ), Soehartono (F-Nasdem), Moh Nizar Zahro (F-Gerindra) dan Miryam S Haryani (F-Hanura) ikut dalam rombongan kunjungan kerja itu.

Menurut Fary Djemy Francis, bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang ditemukannya terkait adanya dana desa yang dikelola oleh pihak ketiga yaitu kontraktor.

"Banyak dana desa dikelola pihak ketiga, yaitu kontraktor. Padahal dana desa itu ada untuk memberdayakan masyarakat. Kami tidak ingin dana desa dinikmati orang luar atau pihak ketiga sehingga masyarakat desanya justru tidak dapat apa-apa," kata Fary.

Temuan ini, menurut politisi partai Gerindra tersebut berdasarkan hasil evaluasi penggunaan anggaran tahun 2015. Sejatinya, selain untuk membangun desa, dana ini juga diperuntukkan memberdayakan potensi desa, dan mengakomodir kebutuhan desa.

"Yang merasakan langsung manfaat dana tersebut masyarakat desa itu sendiri. Maka program-program yang diadakan harus sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Mengingat jumlah dana yang dialokasikan begitu besar. Total anggaran dana desa mencapai Rp. 4,7 triliun. Masing-masing desa bisa mendapatkan dana sekitar Rp 800 juta. "Jangan sampai masyarakat di desa hanya jadi penonton saja," tandasnya.

Selain persoalan pengelolaan dana desa, dalam kunjungan kerja itu, Komisi V DPR juga membahas soal Pendamping Desa. Menurut Fary, pendamping desa harus paham betul karakter dan permasalahan yang ada di desa. Rekrutmen yang berlangsung pada bulan Januari lalu, diharapkan tidak hanya lulus karena memenuhi segala persyaratan.

"Jangan sampai pendamping desa yang lolos seleksi tidak memiliki kemampuan yang mumpuni," katanya.

Politisi dari Partai Gerindra itu menilai keberadaan pendamping desa sangat diharapkan mampu memberikan kontrubusi positif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. "Tugas mereka memfasilitasi. Dana per desa sekitar Rp800 juta, jadi ini perlu pendampingan bagaimana mengelola dana tersebut," jelasnya.

Selain audiensi dengan pemerintah daerah setempat, rombongan Komisi V DPR juga meninjau Desa Martajasah, Kabupaten Bangkalan terkait pelaksanaan program dana desa, dimana di desa tersebut dana desa salah satunya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan perbaikan jalan desa.(nt/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]