Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
DPR Minta Kasus Perbudakan Tangerang Diusut Tuntas
Friday 10 May 2013 09:54:27

Anggota Komisi III DPR RI, Indra dari Fraksi PKS.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Kota Tangerang diminta sungguh-sungguh menangani kasus dugaan praktik perbudakan di pabrik kuali yang berlokasi di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Tangerang. Pengusaha dan siapapun yang terlibat melindungi kegiatan ini harus ditindak tegas.

"Saya sudah menemui Kapolres untuk memastikan pertama proses ini dijalankan sungguh-sungguh dan pelaku ditindak serius tanpa kecuali, termasuk kalau nanti ada keterlibatan aparat Polisi, TNI dan aparat desa," kata anggota Komisi III DPR RI, Indra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/5).

Ia menambahkan dalam pertemuan dengan Kapolres Kota Tangerang Kombes Bambang Priyo Angdogo sempat dihadirkan tersangka Yuki Irawan pemiliki pabrik. Politisi PKS ini menyebut pelaku menyampaikan penyesalannya dan siap membayar seluruh hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya ketemu pengusaha yang telah membuat heboh itu. saya minta dia bertanggung jawab pada hak pekerja yang belum dibayar dan ia menyampaikan komitmen akan membayar itu. Pejabat Dinas Tenaga Kerja yang juga hadir saat itu diminta segera menghitung berapa hak pekerja yang harus dibayarkan semuanya," demikian Indra.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]