Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Benny K Harman
DPR Marah, Dahlan Iskan Ngadu ke Seskab
Thursday 25 Oct 2012 15:01:34

Wakil Ketua Komisi VI, Benny K Harman (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI, Benny K Harman emosi mendengar Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadu kepada Sekretaris Kabinet Bersatu II (Seskab), Dipo Alam.

Dahlan Iskan mengadu kepada Seskab karena mendapat laporan kalau perusahaan-perusahaan BUMN diperas oleh anggota DPR.

Dengan tegas, Benny K Harman meminta Dahlan Iskan untuk menyebutkan siapa oknum anggota DPR yang memeras perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.

"Tanya kepada Dahlan Iskan, anggota DPR mana yang melakukan seperti itu," ujar Benny K Harman, di komisi VI, Gedung DPR, Rabu malam (24/10).

Benny K Harman tak mau kalau Dahlan Iskan pada akhirnya melakukan fitnah kepada anggota DPR. Pasalnya sampai saat ini belum diketahui faktanya, apakah ada anggota DPR yang meminta jatah kepada perusahaan BUMN.

"Tunjukkan! mana ada seperti itu (pemerasan), nanti jatuhnya fitnah," ungkap Benny K Harman.

Sebelumnya diberitakan kalau Dahlan Iskan melapor kepada Seskab terkait Surat Edaran 542 yang berisi himbauan kepada jajaran anggota kabinet Indonesia Bersatu, dan semua pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan.

Laporan Dahlan Iskan langsung direspon Dipo Alam dengan menerbitkan surat yang memerintahkan semua direksi BUMN untuk menolak oknum DPR yang meminta jatah, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Kamis (25/10).(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Benny K Harman
 
DPR Marah, Dahlan Iskan Ngadu ke Seskab
 
Benny Akui Sikap Hedonis Sejumlah Oknum DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]