Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perbankan
DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
2018-02-01 07:51:28

Ilustrasi. Bank BUMN.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka peluang kepemilikan saham perbankan oleh asing diperbolehkan sampai 99%, karena dikhawatirkan perusahaan perbankan nasional dan swasta dalam negeri tersaingi dan akan sulit bersaing.

Menurutnya, sekarang ini sudah ada aturan WTO yang memperbolehkan kepemilikan saham perbankan oleh asing hanya 49% maksimal. Jika Peraturan Pemerintah itu tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada perbankan nasional. Untuk Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum oleh pihak asing.

"Pemerintah perlu mengkaji kembali PP terkait kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing diperbolehkan sampai 99%. Saya mengkhawatirkan untuk operasi bank kita dan swasta lain bisa tersaingi," kata Lili Asdjudiredja saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Deputi Bidang Jasa dan Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dihadiri juga Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Politisi Partai Gokar ini menjelaskan perbankan dengan kepemilikan asing yang sangat besar itu menawarkan bunga yang sangat ringan dan dengan biaya operasional yang besar.

"Mereka dengan biaya operasi yang cukup besar dan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita. Nanti jika tidak dibatasi, Jangankan ke bank asing, untuk bersaing dengan antar bank dalam negeri saja sudah sangat ketat," ujarnya.(as/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Perbankan
 
Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020
 
Inilah Daftar Bank Melayani Pembukaan Rekening Bank Secara Online
 
DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
 
Perbanas Apresiasi Pendirian LAPSPI untuk Keadilan
 
UU Perbankan Terlalu Liberal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]