Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Wisma Atlet
DPR Kesal KPK Simpan Calon Tersangka Wisma Atlet
Tuesday 15 Nov 2011 17:18:43

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Ist)
*Timbulkan keresahan di kalangan anggota Dewan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap KPK yang belum juga mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011, ternyata juga membuat Ketua DPR Marzuki Alie gregetan. Ia pun mendesak institusi pimpinan Busyro Muqoddas itu segera menyebutkan calon tersangka yang dimaksudkannya itu.

"KPK silakan tindaklanjuti. (Ketua KPK Busyro Muqoddas) tidak usah banyak mengeluarkan statement di media massa. DPR mendukung siapapun anggota DPR yang memang dituduh (sebagai tersangka itu) dan ada faktanya untuk ditindaklanjuti," kata Marzuki di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/11).

Petinggi Partai Demokrat ini juga mengharapkan KPK tidak memunculkan polemik terkait penetapan tersangka baru itu. Institusi penegak hukum ini harus cepat mengungkap kasus-kasus korupsi. "Sebagai penegak hukum, KPK harus cepat mengungkap kasus korupsi. Kalau kasus wisma atlet belum ada tersangka, jangan diutarakan ke publik. Ini menimbulkan polemic di DPR,” ungkap dia.

Marzuki juga meminta Busyro jangan banyak bicara dan memberikan pernyataan di media massa, bila tidak mau dituding sebagai manuver menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di DPR. “Boleh saja (Busyro Muqoddas) mengeluarkan pernyataan di media, tapi sebagai penegak hukum kami harap fokus saja dengan kinerjanya memberantas korupsi,” tandasnya.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]