Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Wisma Atlet
DPR Kesal KPK Simpan Calon Tersangka Wisma Atlet
Tuesday 15 Nov 2011 17:18:43

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Ist)
*Timbulkan keresahan di kalangan anggota Dewan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap KPK yang belum juga mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011, ternyata juga membuat Ketua DPR Marzuki Alie gregetan. Ia pun mendesak institusi pimpinan Busyro Muqoddas itu segera menyebutkan calon tersangka yang dimaksudkannya itu.

"KPK silakan tindaklanjuti. (Ketua KPK Busyro Muqoddas) tidak usah banyak mengeluarkan statement di media massa. DPR mendukung siapapun anggota DPR yang memang dituduh (sebagai tersangka itu) dan ada faktanya untuk ditindaklanjuti," kata Marzuki di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/11).

Petinggi Partai Demokrat ini juga mengharapkan KPK tidak memunculkan polemik terkait penetapan tersangka baru itu. Institusi penegak hukum ini harus cepat mengungkap kasus-kasus korupsi. "Sebagai penegak hukum, KPK harus cepat mengungkap kasus korupsi. Kalau kasus wisma atlet belum ada tersangka, jangan diutarakan ke publik. Ini menimbulkan polemic di DPR,” ungkap dia.

Marzuki juga meminta Busyro jangan banyak bicara dan memberikan pernyataan di media massa, bila tidak mau dituding sebagai manuver menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di DPR. “Boleh saja (Busyro Muqoddas) mengeluarkan pernyataan di media, tapi sebagai penegak hukum kami harap fokus saja dengan kinerjanya memberantas korupsi,” tandasnya.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]