Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Polri
DPR Kecam Polri Perlakukan Anas Istimewa
Wednesday 27 Jul 2011 19:

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Lokasi pemeriksaan di Blitar, Jawa Timur serta perubahan jadwal pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, mengundang kecurigaan. Pihak kepolisian sepertinya memperlakukan istimewa ketua umum Partai Demokrat tersebut. Padahal, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum. Perlakuan Anas bagai ‘anak emas’ ini pun mengundang kecaman dari sejumlah kalangan.

Menurut anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, sikap kepolisian yang mengistimewakan Anas ini sudah sungguh keterlaluan. Selain mau diatur oleh Anas mengenai lokasi, Polri juga sampai mengirim aparatnya jauh-jauh terbang ke Blitar hanya untuk memeriksanya sebagai saksi pelapor. “Saya dengar tim penyidik Mabes Polri sampai harus terbang ke Blitar demi Anas. Kredibilitas Polri bisa buruk. Apa yang lain bisa seperti Anas?" kata dia.

Politisi PDIP ini juga mengungkapkan, aturan yang ada pemeriksaan harus dilaksanakan di locus delikti atau pelaporannya. Seharusnya Anas yang melapor ke Mabes Polri juga harus diperiksa di Jakarta, bukan di Blitar. "Seingat saya, Anas melaporkannya di Jakarta. Jadi sepatutnya pemeriksaan di Jakarta. Apalagi jika dikaitkan dasar pelaporan adalah terkait blackberry messenger atau wawancara televisi yang sepenuhnya di Jakarta. Maka agak berlebihan dan tidak masuk akal jika sampai penyidik Mabes Polri terbang ke Blitar lalu balik kembali ke Jakarta," katanya.

Perlakuan istimewa ini, lanjut dia, sangat tidak baik bagi citra Polri. Apalagi bila dikaitkan dengan isu imparsialitas dann independensinya. Masyarakat sudah pasti makin apatis dengan pemeriksaan kasus ini. "tindakan polisi ini telah mencederai prinsip quality before the law. Seingat saya, biaya penanganan kasus di Mabes Polri tidak sampai Rp 500 ribu. Uang itu pun akhirnya habis hanya untuk transport," Eva mengingatkan.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universita Brawijaya, Adami Chazawi mengatakan, pemeriksaan tersebut berbau politis. Sebab, meminta keterangannya tidak perlu dilakukan di Blitar, kalau saja Anas melaporkannya kasusnya itu ke Mabes Polri. "Pemeriksaan itu nyeleneh. Hal itu mengacu kepada azas peradilan yang murah, cepat dan efisien," kata Adami.

Secara yuridis, jelas dia, pemeriksaan tersebut emmang tidak melanggar prosedur. Pasalnya, Mabes Polri memiliki kewenangan hukum di seluruh Indonesia. Namun, ia menyesalkan tindakan polisi yang merespon permintaan Anas untuk diperiksa di Blitar. "Pelaporan itu kan bersifat pribadi, seharusnya Anas diperiksa di Jakarta, bukan di Blitar. Unsur politisnya sangat kuat,” jelasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum telah diperiksa oleh Mabes Polri di Polres Blitar pada hari Selasa (26/7) kemarin. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam langsung menyatakan, perubahan waktu pemeriksaan ini, dikarenakan Anas memang telah berada di Blitar lebih dulu dari jadwal semula. Perubahan ini atas permintaan Anas yang diketahui memang orang yang sibuk.

Anas melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 5 Juli 2011, karena merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah dengan tudingan dirinya menerima suap dalam proyek Wisma Atlet Kemenpora, yang dilontarkan Nazaruddin melalui SMS dan BBM ke media massa.

Untuk melengkapi pemeriksaan ini, Polri pun berniat untuk melakukan penyitaan barang bukti pada Sabtu (30/7) nanti. Namun, belum diketahui barang bukti apa saja yang akan disita. Polri pun beralasan sedang melakukan inventarisasi.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Polri
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]