Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Capim KPK
DPR Harus Segera Seleksi Capim KPK
Thursday 13 Oct 2011 17:57:44

Seleksi calon pimpinan KPK tersendat di Komisi III DPR (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta reshuffle kabinet bukanlah suatu halangan untuk melakukan seleksi calon pimpinan (Capim) KPK. DPR sendiri terlihat melakukan mengulur waktu (buying time) dalam seleksi delapan capim KPK dengan memperseoalkan putusan panitia pelaksana (Pansel).

"Jika DPR profesional, seharusnya isu reshuffle tidak mengganggu kinerja DPR dalam melakukan seleksi Capim KPK. DPR juga jangan mengulur-ulur waktu untuk segera menyeleksi delapan capim KPK,” kata anggota KPP dari Lembaga Indenpendensi Peradilan (LeIP) Dimas Prasidi dalam jumpa pers di Sekretariat Transparansi Internasional Indonesia (TII), Jakarta, Kamis (13/10).

Jika DPR masih berpegang terhadap preferensi politiknya, jelas Dimas, ditengarai adanya upaya-upaya untuk menunda proses seleksi sebagai alat untuk tawar-menawar dalam konstelasi politik. Atasa pertimbangan ini, KPP mendesak DPR fokus kepada mekanisme fit and proper test, karena waktu yang terbatas itu.

Menurut dia, proses pemilihan KPK di DPR bukanlah tahapan akhir, masih tersisa dua tahapan berikutnya yang harus dilewati, yaitu penyerahan nama pimpinan KPK terpilih kepada Presiden selama tujuh hari kerja dan penetapan Presiden selama 30 hari kerja. Sedangkan, penetapan pimpinan KPK terpilih dilaksanakan pada 19 Desember 2011 mendatang."Jika tenggat waktu terlewati, pasti akan menimbulkan preseden buruk pada sistem ketatanegaraan," imbuhnya.

KPP juga menegaskan bahwa peserta capim KPK itu hanya delapan orang, bukan 10 orang seperti yang diminta DPR. Dalam pasal 30 ayat (9) UU KPK terdapat kalimat 'dua kali masa jabatan' yang berate delapan sudah cukup. Permintaan 10 nama itu telah menyalahi UU KPK. "Apa yang tertulis di UU KPK menurut saya sudah sesuai dengan kenyataannya," ujar peneliti LeIP ini.

Sebelumnya, lima fraksi yang ada dalam Komisi III DPR tidak setuju capim KPK sebanyak delapan orang, karena mereka mengacu pada ayat selanjutnya, yakni ayat 10 yang menyatakan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan. Kelima fraksi yang keukeh meminta 10 nama yakni dari Fraksi Golkar, PDI-P, PKS, Gerindra, dan Hanura. Sedangkan PD, PAN, PKB dan PPP setuju dengan delapan nama.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]