Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Dukung Segera Ratifikasi Protokol Nagoya
Wednesday 06 Feb 2013 08:49:57

Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR mendukung segera meratifikasi Protokol Nagoya tentang lingkungan dalam bentuk RUU Sumber Daya Genetik (SDG). "Indonesia ini menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia selain kekayaan alam geografis, strategis, kekayaan budaya yang melatarbelakangi pengetahuan tradisional pengelolaan sumber daya genetik juga menjadi nilai tinggi bagi bangsa Indonesia," jelas anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha kepada Parlementaria, di Gedung DPR, Selasa, (5/2).

Menurutnya, Indonesia menduduki peringkat pertama dalam "The world for biodiversity richness". "Dari kekayaan sumber daya hayati tersebut, tanaman obat menjadi primadona yang diperkirakan bernilai 14.6 Miliar USD," terangnya.

Dia mengatakan, yang menjadi tujuan konvensi keanekaragaman hayati yang utama adalah konservasi keanekaragaman hayati dengan pemanfaatan komponen secara berkelanjutan serta pembagian keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan atau pendayagunaan sumber daya genetik tersebut secara adil dan merata.

Dia menjelaskan, ini memang sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum khusus yang nantinya menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan mengenai sumber daya genetik nasional. "Hal ini sangat penting dalam RUU tersebut, nantinya RUU SDG akan menjadi payung hukum terhadap kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki bangsa Indonesia," paparnya.

Ratifikasi protokol, lanjutnya, akan menambah banyak turunan peraturan yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dalam hal ini hak masyarakat adat atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait itu.

Dia menambahkan, ratifikasi protokol Nagoya akan membuka ruang perundingan antara masyarakat adat sebagai pemegang hak atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait dengan pihak ketiga melalui mekanisme prior dan informed consent.(si/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]