Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
DPR Dukung Kemenpora Selesaikan Masalah Stadion Lebak Bulus
Thursday 28 Aug 2014 06:59:03

Ilustrasi. Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan.(Foto: google)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merobohkan Stadion Lebak Bulus, di Jakarta Selatan untuk pembangunan depo MRT di DKI Jakarta. Sebagai gantinya, Pemprov akan membangun stadion bertaraf internasional di lahan Taman Bersih, Manusia dan Berwibawa (Taman BMW). Namun, pembangunan ini terhambat karena adanya masalah sertifikasi tanah. Badan Pertanahan Nasional belum bisa mengeluarkan sertifikat tanah lantaran masih terdapat kasus sengketa di lahan seluas 66,6 hektar itu.

Akibat dari belum jelasnya status stadion BMW pengganti stadion Lebak Bulus, Kementerian Pemuda dan Olahraga belum bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk memindahkan stadion. Menpora Roy Suryo mengaku masih menunggu kepastian hukum Taman BMW dari KPK. Mengingat, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto pernah melaporkan perihal permasalahan di lahan Taman BMW kepada KPK.

Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi X DPR Muslim mengaku mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemenpora. Pasalnya, Muslim juga khawatir, jika dipaksakan untuk segera memindahkan stadion, akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kita akan dukung langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemenpora. Ini sudah ada mekanisme dan aturan. Tidak hanya sebatas membongkar stadion Lebak Bulus saja, tapi juga harus jelas penggantinya. Kalau Stadion Lebak Bulus dibongkar, tapi tidak ada penggantinya, mau dimana lagi sarana prasarana olahraga yang ada di Jakarta selain Gelora Bung Karno,” kata Muslim dengan nada bertanya, saat ditemui di Ruang Rapat Komisi X, Senin (25/08) sore.

Politisi Demokrat ini menegaskan, jika Stadion Lebak Bulus jadi dibongkar, stadion penggantinya tetap harus berlokasi di Jakarta,. Ia berharap, segera ada kejelasan terhadap nasib stadion ini, pasalnya menyangkut kepentingan masyarakat. Namun, harus tetapmengikuti aturan yang ada.

“Kita tidak ingin, jika Lebak Bulus sudah dibongkar, tapi penggantinya masih bermasalah, dan berpengaruh terhadap prestasi olahraga kita. Kita dukung Kemenpora untuk berlaku sesuai aturan. Pemprov DKI juga harus siap dan betul-betul serius mencari lahan pengganti stadion Lebak Bulus,” tambah Politisi asal Dapil Aceh ini.

Ia juga mengingatkan, jika memang masih ada permasalahan dengan pihak lain, harus segera diselesaikan. Pemprov harus memastikan lahan tidak dalam kondisi sengketa, sehingga tidak bermasalah nantinya.

“Jika memang ada permasalahan dengan BPN, ataupun pihak ke 3, ya segera selesaikan. Kemenpora juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Pemprov, namun masih ada persoalan. Langkah Kemenpora untuk berhati-hati juga sangat bagus, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Harus ada win-win solution,” imbuh Muslim.

Menpora Roy Suryo mengaku memang belum bisa memberikan rekomendasi pemindahan stadion jika belum ada kejelasan mengenai status Taman BMW. Ia tidak ingin kejadian P3SON Hambalang terjadi lagi pada pemindahan stadion ini.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
• Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
• KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
• Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
• Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
• Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]