Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Energi Alternatif
DPR Dorong UU Energi Baru Terbarukan (EBT)
2017-04-26 13:27:43

Tampak Komisi VII DPR pada acara World Bank Civil Society Forum yang digelar di Washington DC, Amerika Serikat.(Foto: pri/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sementara, Semakin menurunnya kualitas udara di kota-kota besar akibat polusi harus menjadi perhatian utama pemerintah dengan mengedepankan penggunaan energi baru dan terbarukan. Krisis pemanasan global sudah di depan mata dan menjadi ancaman serius. Untuk itu, DPR mendorong disusunnya Undang-undang Energi Baru Terbarukan (UU EBT).

Demikian paparan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha dalam acara World Bank Civil Society Forum yang digelar di Washington DC, Amerika Serikat, baru-baru ini. Turut menjadi pembicara dalam forum ini diantaranya Mantan Menkeu Pakistan Mr Naveed Qamar serta Lauri Myllyvirta dari Greenpeace International. Hadir juga ahli Ekonomi China Dr Ma Jun ttg Air Pollution Economy In China.

"Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat rentan terhadap dampak krisis pemanasan global dan perubahan iklim. Ini yang harus menjadi perhatian kita untuk tidak mengabaikan isu tersebut," jelas Satya.

Politisi F-PG itu memaparkan, penyumbang emisi karbon di Indonesia terbesar berasal dari LULUCF (Land Use Land Use Change and Forestry) yang mencapai 50 persen. Sementara sektor energi menyumbang emisi 30 persen yang berasal dari transportasi, sekitar 12 persen. Sehingga, 90 persen penyebab polusi udara dari BBM transportasi darat.

Lebih lanjut Satya memberikan apresiasi bahwa selama 2,5 tahun periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo terdapat berbagai upaya nasional untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak perubahan iklim tersebut sebagai bagian dari komitmen internasional dan juga sebagai inisiatif dan aksi strategis pemerintah ke depan.

"Indonesia harus mengambil peran penting sebagai negara yang aktif mengkampanyekan perubahan iklim. Pemerintah dan DPR terus bersinergi sejak penandatanganan persetujuan Paris (COP21)," imbuhnya.

Satya menggarisbawahi bahwa visi pembangunan energi ke depan harus menitikberatkan pada pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Apalagi diketahui, pada tahun 2015, bauran energi nasional terdiri dari 39 persen minyak, 22 persen gas, 29 persen batubara, dan 10 persen EBT.

Kemudian, tambah Satya, pada tahun 2025 bauran energi tersebut direncanakan menjadi 25 persen minyak, 22 persen gas, 30 persen batubara, dan 23 persen EBT; dan pada tahun 2050 menjadi 20 persen minyak, 24 persen gas, 25 persen batubara, dan 31 persen EBT.

"DPR akan terus mendukung visi pemerintah tentang bauran energi hingga 2050 yang mengutamakan penggunaan EBT hingga 31 persen. Bahkan, kami di Komisi VII juga mendorong pembentukan UU EBT," komitmen politisi asal dapil Jatim itu.

Sebab, imbuh Satya, energi di masa depan ditentukan oleh seberapa besar pemanfaatan terhadap energi baru dan terbarukan. Banyak negara maju saat ini mulai beralih ke EBT.

"Indonesia harus konsisten penggunaan EBT ke depan mulai dari konversi ke BBG dalam bentuk CNG serta mengubah BBM kita yang beroktan 88 ke Euro4 bahkan Euro5 untuk menjamin energi bersih," dorong Satya.(sf)/(sf/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Energi Alternatif
 
Prabowo-Sandi Siapkan Strategi Dorongan Besar Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) Masih Relatif Mahal
 
DPR Minta Negara Produsen Minyak Kembangkan Energi Ramah Lingkungan
 
Aturan Energi Bersih Mesti Adil
 
Ada 9 Pembangkit Senilai Rp20,6 Triliun Segera Teken Jual Beli Listrik ke PLN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]