Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Dinilai Khianati Amanat Reformasi
Friday 21 Sep 2012 13:52:18

Gedung DPR RI (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya anggota DPR memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Hal itu dikatakan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, Kamis (20/9) di Jakarta. ”Pemberantasan korupsi itu amanat reformasi. Anggota DPR juga harus sadar bahwa mereka bisa berada di DPR saat ini karena reformasi”, kata Danang.

Danang mengatakan, jika DPR memangkas kewenangan KPK, ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR makin bertambah. ”Kalau kepercayaan masyarakat terhadap DPR lemah, sistem demokrasi tidak akan berjalan baik. Kita kembali ke masa sebelum 1998”, katanya.

Menurut Danang, kalangan DPR khawatir dengan kewenangan KPK karena banyak menangkap anggota DPR yang diduga korupsi. DPR ingin memangkas kewenangan KPK dengan harapan lebih aman.

Danang menilai, KPK sebagai lembaga independen sangat penting untuk mengawasi atau mengontrol pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan bersih dan baik. Kerja KPK dapat dijadikan tolak ukur bagi institusi Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam memberantas korupsi.

Tak bermoral

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sangat ironis ketika KPK gencar memberantas korupsi, ada wakil rakyat yang berusaha memereteli kewenangannya. KPK sebagai lembaga yang punya kewenangan khusus masih sangat dibutuhkan saat korupsi di Indonesia sangat sistemis dan sulit diberantas.

”Undang - undang itu merupakan penormaan moral. Korupsi merupakan tindakan kumuh amoral yang semakin memiskinkan rakyat dan meruntuhkan marwah negara di dunia internasional dan di hadapan rakyat. KPK sedang melakukan pencegahan dan pemberantasan sistemis bersama masyarakat sipil, maka aneh jika ada anggota DPR yang punya libido melemahkan KPK”, kata Busyro.

Menurut Busyro, tak hanya dengan masyarakat sipil, KPK juga menggandeng pemerintah dan DPR dalam mencegah dan memberantas korupsi yang makin sistemis dan masif. Untuk itu, sejumlah anggota DPR yang ingin kewenangan khusus KPK seperti penyadapan dan penuntutan dipereteli harusnya berpikir ulang karena mereka justru bisa menjadi musuh bersama. KPK menilai tidak perlu ada revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, di awal pembentukannya, KPK memang didesain memiliki kewenangan khusus karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. ”Kalau sekarang ada upaya melemahkan KPK, sama saja dengan mengingkari filosofi pembentukan KPK”, kata Johan.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]