Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VII
DPR Diminta Pertegas Kewenangan Provinsi Atas Pertambangan
Tuesday 23 Apr 2013 09:02:07

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola (kiri) dan Sutan Bhatoegana (kanan) dalam Kunker di Palu, Senin (22/4).(Foto: Ist)
PALU, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI dan Pemerintah Pusat diminta untuk mempertegas kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur) dalam penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan meninjau kembali Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola saat menerima Tim Kunjungan Kerja Komisi VII dan Mitra Kerja Komisi VII yang dipimpin Ketua Komisi Sutan Bhatoegana di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kewenangan pemerintah provinsi dalam menertibkan IUP sangat lemah karena dalam undang-undang tidak diatur secara tegas pemberian sanksi kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang keliru menerbitkan IUP,” kata Longki.

Menurut Longki, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan untuk menertibkan pertambangan. Namun, kata Longki, presiden lupa akan isi undang-undang minerba, bahwa kewenangan menertibkan IUP ada di Kabupaten. “Masa iya saya yang harus menertibkan IUP yang keliru itu,” katanya, Senin (22/4).

“Di Sulawesi Tengah masih terdapat IUP yang tumpang tindih terutama di Kabupaten Morowali. Kasus tersebut hingga kini belum seluruhnya ditertibkan,” paparnya.

Kewenangan yang diberikan pemerintah provinsi, ujar Longki, hanya sebatas pengawasan dan memberikan teguran kepada Bupati/Walikota yang bermasalah dalam penertiban IUP.

“Kewenangan tersebut sudah dijalankan bahkan sudah beberapa kali menyurat ke daerah yang sudah menerbitkan IUP yang bermasalah, tetapi karena tidak ada sanksi sehingga surat itu tidak memiliki kekuatan,” tandasnya.

“Semestinya sebelum pemerintah Kabupaten/Kota menerbitkan IUP paling tidak harus mendapat pertimbangan teknis dari gubernur, atau sebaliknya pemerintah provinsi yang menerbitkan IUP melalui rekomendasi kabupaten,” tambahnya.

Ia menyatakan, bahwa Undang-undang Pertambangan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 mengatur masalah ini. Sebelum kawasan pertambangan diterbitkan, terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis dari gubernur.

Regulasi itu memberikan kewenangan keterlibatan pemerintah provinsi atas penerbitan ijin pertambangan. Sementara kondisi saat ini, pemerintah provinsi baru dilibatkan dalam penertiban jika ada masalah yang terjadi.(sc/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi VII
 
• Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
 
• Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
 
• Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
 
• Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
 
• Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]