Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Palestina
DPR Desak Tragedi Kemanusiaan Palestina Harus Segera Diakhiri
2021-05-17 15:49:29

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina harus segera diakhiri karena tindakan kekerasan Israel terhadap warga Palestina telah banyak menimbulkan korban jiwa.

"Kita semua prihatin dengan apa yang dialami warga Palestina, sekaligus mengecam keras tindakan Israel. Tragedi kemanusiaan ini harus segera diakhiri karena sudah terlalu banyak memakan nyawa orang tak berdosa," kata Dasco dalam keterangannya tertulisnya yang diterima Parlementaria, Senin (17/5).

Lebih lanjut, Dasco mengutuk aksi serangan tentara Israel terhadap warga Palestina dan tindakan tersebut bukan hanya kejahatan kemanusiaan, tetapi juga tragedi yang harus secepatnya dihentikan. Karena itu Dasco mendesak pemerintah Indonesia untuk melancarkan protes keras dan turut berperan aktif menyuarakan kedamaian atas nama negara.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan amanat konstitusi kita harus disuarakan dengan lantang di tingkat internasional. "Konstitusi kita jelas mengatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala Bangsa. Dan tujuan Indonesia merdeka juga salah satunya, melindungi segenap tumpah darah, menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial," tegasnya.

Dasco juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia turut serta menyuarakan perdamaian meskipun tidak turun ke jalan, serta mendoakan korban tragedi peperangan dan mendoakan ketenteraman dunia. "Masyarakat kita jangan ikut-ikutan turun ke jalan karena kondisinya sedang banyak keterbatasan," ungkapnya.

Menurut legislator dapil Banten III tersebut, cara yang paling tepat dilakukan saat ini adalah mendoakan agar dunia senantiasa dipayungi kedamaian. Tidak hanya kedamaian di Palestina, tetapi juga kedamaian di Indonesia, maupun kedamaian di seluruh dunia.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
• Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
• Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
• Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
• Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
• Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]