Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi I DPR
DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
2017-10-02 16:06:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, segera menuntaskan polemik mengenai impor senjata api kombatan ke instansi non militer.

Istilah senjata api kombatan mengacu pada persenjataan di tingkat perorangan hingga regu yang bisa dipergunakan untuk keperluan pertempuran oleh militer.

"Komisi I DPR mendorong pemerintah via Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan segera tuntaskan soal kesimpang-siuran impor senjata api kombatan ke instansi non militer. Dan perlu ditata kembali sesuai aturan," kata anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, di Jakarta, Senin (2/10).

Dia mengatakan, hal ini perlu ditata kembali sesuai aturan, sebagaimana dalam UU Nomor 12/1951, Instruksi Presiden Nomor 9/1976 tentang Pengawasan Senjata Api, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7/2010 tentang Perizinan, Pengawasan & Pengendalian Senjata Api Di Luar Kementerian Pertahanan dan TNI.

Rizaldi menilai perlu diinisiasi nota kesepahaman antara TNI dengan 12 instansi non-militer yang dapat menggunakan senjata. "Hal itu agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI; misalnya spesifikasinya penggerak kombinasi mekanik dan gas," ujarnya.

Selain itu menurut dia spesifikasi senjata kombatan perorangan TNI yaitu mampu dipakai untuk tembakan tunggal, semi otomatis (rentetan hingga tiga peluru), dan otomatis rentetan. Jarak tembak efektif di atas 100 meter, kaliber laras 5.56 ke atas, peluru tajam, dan peluru tajam inti baja.

Sebelumnya beredar informasi, ada 280 senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis TNI, yaitu senjata dari pabrikan Arsenal, Bulgaria, dari jenis dan tipe Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 milimeter, dan 5.932 amunisi.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, membenarkan informasi yang menyebutkan senjata yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah milik salah satu instansi Kepolisian Indonesia.

Menurut dia, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang.

"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke Pabean Soekarno-Hatta," ujarnya.

Namun Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Komandan Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, dan BAIS TNI.(ib/ade/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi I DPR
 
• Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
 
• Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
 
• DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
 
• Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
 
• Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]