Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Tanah
DPR Desak Pemerintah Moratorium Izin Pengelolaan Lahan
Friday 30 Dec 2011 02:26:10

Unjuk rasa petani yang memprotes lahannya diserobot perusahaan perkebunan dan pertambangan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR akan meminta pemerintah melakukan moratorium pemberian izin pengelolaan lahan kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan, hingga berbagai konflik terselesaikan. Permintaan ini menyusul kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan ekonomi yang diakibatkan kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut.

"Pemberian izin pengelolaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan tersebut, jelas-jelas kebijakan yang tidak prorakyat. Para petani tidak bisa mengolah lahannya sekarang, karena lahan mereka telah diambil paksa oleh perusahaan itu," kata anggota DPR Arif Kurniawan, saat menerima warga korban sengketa lahan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/12).

Para warga ini melakukan pertemuan dengan anggota DPR, karena keluhan mereka tak lagi diperhatikan pemerintah. Justru pemerintah pusat dan pemerintah setempat lebih memilih untuk mendukung perusahaan perkebunan dan tambang dengan memberikan izin dan perluasan lahan.

Menurut Arif Kurniawan, DPR dalam waktu dekat akan meneruskan pengaduan ini dengan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan moratorium pemberian izin kepada perusahaan pengolahan hasil hutan dan tambang sampai persoalan konflik lahan dan perijinan ini terselesaikan.

"Pemberian izin usaha lahan harus lebih diperketat dan dihentikan dahulu. Masalah utamanya menyangkut berbagai regulasi di bidang pertanahan dan masih ada sengketa lahan di sana serta ada banyak instansi yang harus dilibatkan untuk menyelesaikan itu," imbuh dia.

Pendapat senada diungkapkan anggota DPR Ahmad Basarah. Menurutnya, masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah terkesan tidak peduli, padahal sudah banyak rakyat yang menjadi korban dan terbunuh. "Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan moratorium pemberian izin pengolahan lahan hingga sengketa tidak berkepanjangan,” tandasnya.

Sementara perwakilan warga Bima, Delian Lubis menyatakan bahwa warga akan terus menentang pelaksanaan izin bupati Bima tentang eksplorasi tambang emas di wilayah tersebut. Warga tetap menolak Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/357/004/2010 tentang Ekplorasi Emas yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Penolakan itu didasari atas kekhawatiran terhadap kerusakan lahan dan sumber mata air yang biasa digunakan warga di wilayah sekitar lokasi ekplorasi tambang tersebut. "Jika Bupati Bima tidak mau mencabut SK itu, kami akan membayarnya dengan nyawa," tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan warga Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau. Mereka juga berkeberatan dengan izin pembukaan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp & Paper di wilayah mereka. Saat ini warga melakukan aksi pendudukan kantor bupati menuntut peninjauan ulang pemberian izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah

"Tuntutan kami adalah pencabutan SK yang diterbitkan Menteri Kehutanan MS Kaban. Kepentingan kami sama, yakni meminta pemerintah memperhatikan agar izin diberikan untuk kepentingan rakyat, bukan pemilik modal," kata perwakilan warga Pulau Padang, M Ridwan.

Sebelumnya, sejumlah kasus sengketa lahan yang mencuat ke publik. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan serta Bima yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Komnas HAM dalam rekomendasinya telah meminta pemerintah meminta menghintikan pemberian izin, karena diduga adanya pelanggaran atas hak masyarakat setempat.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]