Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Tanah
DPR Desak Pemerintah Moratorium Izin Pengelolaan Lahan
Friday 30 Dec 2011 02:26:10

Unjuk rasa petani yang memprotes lahannya diserobot perusahaan perkebunan dan pertambangan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR akan meminta pemerintah melakukan moratorium pemberian izin pengelolaan lahan kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan, hingga berbagai konflik terselesaikan. Permintaan ini menyusul kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan ekonomi yang diakibatkan kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut.

"Pemberian izin pengelolaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan tersebut, jelas-jelas kebijakan yang tidak prorakyat. Para petani tidak bisa mengolah lahannya sekarang, karena lahan mereka telah diambil paksa oleh perusahaan itu," kata anggota DPR Arif Kurniawan, saat menerima warga korban sengketa lahan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/12).

Para warga ini melakukan pertemuan dengan anggota DPR, karena keluhan mereka tak lagi diperhatikan pemerintah. Justru pemerintah pusat dan pemerintah setempat lebih memilih untuk mendukung perusahaan perkebunan dan tambang dengan memberikan izin dan perluasan lahan.

Menurut Arif Kurniawan, DPR dalam waktu dekat akan meneruskan pengaduan ini dengan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan moratorium pemberian izin kepada perusahaan pengolahan hasil hutan dan tambang sampai persoalan konflik lahan dan perijinan ini terselesaikan.

"Pemberian izin usaha lahan harus lebih diperketat dan dihentikan dahulu. Masalah utamanya menyangkut berbagai regulasi di bidang pertanahan dan masih ada sengketa lahan di sana serta ada banyak instansi yang harus dilibatkan untuk menyelesaikan itu," imbuh dia.

Pendapat senada diungkapkan anggota DPR Ahmad Basarah. Menurutnya, masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah terkesan tidak peduli, padahal sudah banyak rakyat yang menjadi korban dan terbunuh. "Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan moratorium pemberian izin pengolahan lahan hingga sengketa tidak berkepanjangan,” tandasnya.

Sementara perwakilan warga Bima, Delian Lubis menyatakan bahwa warga akan terus menentang pelaksanaan izin bupati Bima tentang eksplorasi tambang emas di wilayah tersebut. Warga tetap menolak Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/357/004/2010 tentang Ekplorasi Emas yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Penolakan itu didasari atas kekhawatiran terhadap kerusakan lahan dan sumber mata air yang biasa digunakan warga di wilayah sekitar lokasi ekplorasi tambang tersebut. "Jika Bupati Bima tidak mau mencabut SK itu, kami akan membayarnya dengan nyawa," tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan warga Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau. Mereka juga berkeberatan dengan izin pembukaan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp & Paper di wilayah mereka. Saat ini warga melakukan aksi pendudukan kantor bupati menuntut peninjauan ulang pemberian izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah

"Tuntutan kami adalah pencabutan SK yang diterbitkan Menteri Kehutanan MS Kaban. Kepentingan kami sama, yakni meminta pemerintah memperhatikan agar izin diberikan untuk kepentingan rakyat, bukan pemilik modal," kata perwakilan warga Pulau Padang, M Ridwan.

Sebelumnya, sejumlah kasus sengketa lahan yang mencuat ke publik. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan serta Bima yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Komnas HAM dalam rekomendasinya telah meminta pemerintah meminta menghintikan pemberian izin, karena diduga adanya pelanggaran atas hak masyarakat setempat.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]