Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
DPR Desak Kemenparekraf Perhatikan KBS
Friday 10 Jan 2014 14:21:06

Kondisi salah satu Binatang Macan di kebun Binatang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nama Indonesia di mata dunia kembali tercoreng, pasalnya seorang reporter situs Inggris MailOnline, Richard Shears, menjuluki Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai kebun binatang terkejam di dunia atau zoo of death. Ia memantau langsung kondisi KBS, dan menemukan binatang-binatang di bonbin ini telantar dan tidak dirawat dengan benar. Tentu predikat zoo of death bukanlah predikat yang patut disandang oleh Indonesia.

Ironisnya lagi, KBS kembali memakan korban. Selasa, (7/1) lalu, seekor singa jantan (panthera leo) berumur 1,5 tahun bernama Michael ditemukan mati tergantung di kandangnya. Berdasarkan hasil autopsi, leher Michael terjerat tali baja yang digunakan sebagai penarik pintu kandang.

Melihat kondisi ini, Anggota Komisi X Jefirstson R. Riwu Kore sangat menyayangkan kejadian di bonbin yang terletak di Surabaya Selatan, Jawa Timur. Dengan adanya pemberitaan di media luar tersebut, mempengaruhi nama parawisata Indonesia di mata dunia.

“Dengan adanya pemberitaan media luar negeri tersebut, ini pasti mempengaruhi mata dunia terhadap Indonesia, baik skala besar maupun kecil. Termasuk mempengaruhi wisatawan baik lokal maupun manacanegara yang akan berkunjung ke bonbin ini. Itu menjadi catatan Komisi X. Kami akan meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Jefirstson saat dihubungi Tim Parle via telepon, Kamis (9/01).

Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan bagaimana peran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menangani kasus KBS ini. Ia menilai, Pemda kurang memperhatikan kondisi KBS.

“Menurut saya, Pemerintah Daerah-nya kurang memberikan perhatian terhadap kondisi KBS. Mungkin perlu ada perhatian lebih serius lagi dari Pemdanya. Sedangkan untuk Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenparekraf, minimal saya mendesak dan mempertanyakan bagaimana perhatian pemerintah terhadap KBS ini,” tambah Jefirstson.

Politisi dari Dapil Nusa Tenggara Timur ini juga meminta pengurus bonbin dapat menjaga aset yang ada di KBS. Pasalnya, KBS merupakan aset negara dan aset daerah, yang seharusnya dipelihara dan dijaga. Selain itu, dengan adanya bonbin ini, pemerintah dapat membantu masyarakat khususnya Jawa Timur, untuk refreshing dan berinteraksi dengan hewan.

“Wisatawan yang berkunjung ke bonbin sebagai salah satu tempat untuk refreshing atau menghilangkan stress. Pengurus bonbin seharusnya bukan hanya mengurusi konflik internal, tapi juga memperhatikan kondisi hewan dan pengunjung bonbin. Kalau tidak ada KBS, mau rekreasi dimana lagi?” tanya Jefirstson.(sf/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi X
 
• Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
• KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
• Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
• Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
• Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]