Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
DPR Buka Diri Serap Aspirasi tentang Perppu Ormas
2017-07-17 13:00:04

Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (F-PPP).(Foto: jaka/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (F-PPP) menilai adanya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang dikeluarkan pemerintah karena negara melihat ada ancaman tentang konsesnsus demokrasi.

Namun, lanjut Asrul, yang ditakutkan masyarakat atas hadirnya Perppu itu, adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah terhadap ormas-ormas yang ada di Indonesia. "Sudah disampaikan Pak Wiranto memang, bahwa pemerintah tidak akan sewenng-wenang," jelasnya kepada Media, di Jakarta, Minggu (16/7).

Namun, pernyataan yang disampailan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Karena itu, DPR akan menerima setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat terhadap Perppu Nomor 2/2017 tersebut, untuk nantinya menyempurnakan isi Perppu.

"Kami akan serap aspirasi masyarakat, untuk perubahan Perppu, saat ini tentu kita akan buka peluang itu disertai dengan kesepakatan untuk menyempurnakan atau memperbaiki isi perppu sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Woranto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 02 Tahun 2017 tetang organisasi kemasyarakatan, yang sekaligus merevisi UU Ormas No 17 Tahun 2013.

Kebijakan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 ini, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Sebab, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negari atau Menkumham. Adapun, Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.(rnm/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]