Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Berkomitmen Terus Terbuka Kepada Masyarakat
2018-11-06 09:47:05

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.(Foto: Geraldi/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 oleh Komisi Informasi Publik (KIP) untuk Kategori "Menuju Informatif". Pada kesempatan tersebut, Indra menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

"Sekarang masyarakat cukup mengakses aplikasi DPR Now!, itu bisa real time melihat semua persidangan produk politik DPR. Jadi secara output dan outcame, DPR sudah menghasilkan suatu produk yang bisa diakses secara terbuka dan tidak ada lagi yang ditutupi," terang Indra saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (05/11).

Aplikasi DPR Now! merupakan salah satu produk pendukung keterbukaan informasi. Produk ini merupakan hasil tindak lanjut DPR RI sebagai salah satu Parlemen Terbuka (Open Parliament). Masyarakat pun dapat secara bebas menyampaikan aduan ataupun keluhan yang akan dijembatani oleh DPR RI untuk disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Indra pun menyampaikan bahwasannya seluruh Pimpinan DPR RI mendukung secara penuh keterbukaan informasi di DPR RI, baik informasi politik ataupun administratif. Hal ini merupakan bentuk implementasi aturan keterbukaan informasi yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia pun berharap, UU tersebut akan diimplementasikan dan dijalankan dengan baik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI, serta mendorong agar PPID DPR RI semakin terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada DPR RI.

"PPID kita sudah cukup baik dengan perangkat-perangkat yang memang kita sangat kita perhatikan. Kita mengupayakan agar PPID kita ini semakin terbuka dalam memberikan informasi publik dan selalu bersikap responsif dan akuntabel. Karena bagaimanapun amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah perintah undang-undang yang semua lembaga negara harus mematuhi dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan," jelas Indra.

Penganugerahan Kategori II kepada DPR yaitu "Menuju Informatif" memiliki jumlah nilai antara 80-89.9. Kategori ini dinobatkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh KIP terhadap PPID di semua badan publik dan partai politik di Indonesia, termasuk keterbukaan informasi di DPR RI.(nap/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]