Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Capim KPK
DPR Belum Tentukan Capim KPK yang Akan Diuji
Monday 05 Sep 2011 19:10:14

Gedung KPK di Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR akan melakukan rapat internal, sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test). Selain untuk menentukan waktu pelaksanaan, juga untuk menetapkan jumlah calon pimpinan KPK yang harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Bidang Hukum tersebut.

Rapat tersebut dijadwalkan digelar pada pekan ini. Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9). "Akan diputuskan di rapat internal. Komisi III minggu ini akan rapat internal,” kata Saan.

Menurutnya, dalam rapat tersebut juga akan ditentukan penjadwalan, kapan uji kelayakan dan kepatutan akan digelar. Saat ini Komisi III DPR masih terbelah, sebagian menginginkan agar DPR memilih lima calon pimpinan KPK yang baru.

Sedangkan yang lain mengatakan cukup dipilih empat kandidat, sejalan dengan jumlah calon yang disodorkan Panita Seleksi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK selama empat tahun.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa juga menambahkan, fraksinya tetap akan memilih empat pimpinan KPK dari delapan kandidat yang sudah disodorkan oleh panitia seleksi (pansel).

“Kami memilih sesuai kebutuhan, yang dibutuhkan empat, ya (calonnya) delapan lah. Pak Busyro Muqoddas (Ketua KPK) sudah diputuskan empat tahun, karena itu Demokrat tetap menerima yang delapan calon,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeringkatan yang dilakukan pansel akan menjadi pertimbangan dalam memilih empat kandidat terbaik. Sebelumnya, sebagian anggota Komisi III DPR berkukuh agar pansel mengajukan 10 kandidat dan memilih lima pimpinan KPK yang baru.

Enggan Komentar
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar enggan mengomentari tentang penolakan DPR atas delapan nama yang disodorkan itu. Keputusan Pansel KPK sudah final dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Begini, saya tidak mau banyak komentar. Kewajiban pemerintah kan sudah menyerahkan ke DPR. Silahkan selanjutnya terserah DPR,” ujar Patrialis.

Menkumham juga menjelaskan, keputusan pansel menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK bukan kehendak pihaknya. Namun, karena mengikuti undang-undang yang berlaku. Karena itulah, Patrialis tak terlalu memusingkan penolakan DPR yang meminta pansel menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK.

“Itu kan urusannya Komisi III, urusannya DPR. Bukan urusan pemerintah lagi. Pemerintah sudah menyerahkan. Mau ada empat, tiga atau 2 calon itu urusannya DPR. Yang jelas, tugas pemerintah sudah melaksanakan,” tandas politisi PAN ini.(mic/spr/bie)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
• Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
• 'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
• Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
• Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
• Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]